Salin Artikel

Jalan Panjang Richard Eliezer Mencari Keadilan...

Begitu kalimat yang terucap dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanaan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Senin (13/2/2023), terkait dengan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah kunci. Mahfud menilai, Richard sebagai saksi yang berani membuka kasus besar yang melibakan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Namun, kejujuran Richard bukan seketika terungkap. Ada perjalanan panjang yang melatarbelakangi Birmob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) ini berani bicara dalam kasus pembunuhan yang menewaskan rekannya sendiri itu.

Pada 11 Juli 2022, publik digemparkan dengan pemberitaan "polisi tembak polisi" yang disebut menewaskan seorang polisi berpangkat Brigadir yang berlokasi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.

Peristiwa itu, kata Ramadhan, terjadi pada 8 Juli 2022.

Baku tembak itu dipicu dari perlakuan Brigadir J yang disebut telah melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat beristirahat di kamarnya.

"Itu benar, melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan.

Rilis yang dikeluarkan Biro Penmas Polri ini kemudian jadi perbincangan publik. Bagaimana mungkin baku tembak namun hanya satu orang yang terluka dan tewas, sedangkan Richard Eliezer sama sekali tak terkena peluru?

Kejanggalan tersebut kemudian memaksa Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus polisi tembak polisi tersebut.

Pengakuan Richard Eliezer

Setelah mengalami pemeriksaan yang begitu ketat di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.

Richard disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena telah menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Namun, kebenaran terkait peristiwa pembunuhan itu belum terungkap. Ibu Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang menceritakan bagaimana putra bungsunya akhirnya luluh dan berani membongkar skenario Ferdy Sambo.

Dia ingat, dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka Richard menelepon sambil menangis terisak dan menyebut akan membongkar seluruh skenario Ferdy Sambo.

"Dia nangis waktu itu dia bilang 'Mama, saya sudah merasa tersiksa. Saya merasa sangat tersiksa'. Dia bilang dua hari ditahan, 'Mama saya sudah sangat tersiksa hanya makan nasi sama sayur, dan mereka yang lain yang terlibat enak-enak di luar, saya akan bicara jujur'. Dia bilang seperti itu," kata Rineke dalam acara Rosi di Kompas TV, Jumat (2/12/2022).

Saat itulah skenario mulai terbongkar, dari peristiwa tembak-menembak yang tak terencana berbalik 180 derajat menjadi peristiwa pembunuhan berencana.

Ajukan diri sebagai justice collaborator

Berselang beberapa hari setelah membongkar skenario palsu Ferdy Sambo, Richard Eliezer mengajukan perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Pengacara Richard yang saat itu adalah Deolipa Yumara mendatangi kantor LPSK, meminta secara langsung agar Richard Eliezer dijadikan justice collaborator dan dilindungi dari ancaman yang datang dari pihak Sambo.

Menjadi justice collaborator artinya siap memberikan keterangan yang membongkar seluruh peristiwa pidana dalam persidangan yang akan digelar.

Kedatangan pengacara Richard ke LPSK pada 8 Agustus 2022 disambut baik LPSK. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, LPSK akan menimbang permohonan yang diajukan oleh Bharada E.

"Perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," ucap Mahfud, 9 Agustus 2022.

LPSK bergerak cepat. Pada yang sama dengan ucapan Mahfud MD, LPSK mendatangi Mabes Polri untuk memastikan status Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan tersebut.

LPSK mengonfirmasi, Richard bukan pelaku utama sehingga kemungkinan perlindungan bisa diberikan oleh lembaga independen negara itu.

Setelah melakukan penelitian dan mendapat konfirmasi dari pihak penyidik, LPSK secara resmi memberikan perlindungan melekat kepada Richard Eliezer sejak 15 Agustus 2022.

"LPSK meniliai pemohon (Richard) memiliki keterangan penting terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi.

Kejujuran dibalas tuntutan 12 tahun

Memasuki jalannya persidangan, masih dengan perlindungan melekat LPSK, Richard Eliezer mengungkap sejumlah fakta yang pernah dia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru yang membongkar skenario bohong Ferdy Sambo.

Richard mengatakan dengan jelas diminta menembak Yosua oleh atasannya yang menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Jenderal Bintang Dua.

Tak sampai di situ, Richard mengungkap bagaimana kelakuan Sambo yang ingin menghapus jejak kejahatannya dalam pembunuhan Yosua, mulai dari dijanjikan uang Rp 1 miliar hingga diberikan iPhone jenis terbaru.

Richard juga menerangkan bagaimana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bermufakat menghabiskan nyawa Yosua di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Selain itu, Richard menyebut peran dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan itu.

Namun, pengakuan Richard ternyata tak mampu mengetuk pintu hati para Jaksa Penuntut Umum.

Setelah menjalani proses persidangan, mendengarkan keterangan para saksi, JPU menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Saat pleidoi, Richard Eliezer merasakan kesedihan yang mendalam atas tuntutan yang dilayangkan JPU.

Dia merasa kejujuran yang dia pertaruhkan dari awal Agustus 2022 saat berani mengungkap skenario bohong Sambo tak ada artinya di mata Jaksa.

"Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara," ujar dia, saat membacakan pleidoi di ruang sidang, Rabu (25/1/2023).

Menanti putusan

Setelah menjalani sidang selama 18 pekan, tiba waktunya Richard Eliezer mendengarkan pembacaan vonis yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Beragam dukungan, mulai dari guru besar menjadi sahabat pengadilan Richard, hingga doa yang dilayangkan dari keluarga korban Brigadir J.

Akankah Anggota Brimob berusia 24 tahun ini mendapat keadilan yang dia cari saat berani berkata jujur?

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/06033961/jalan-panjang-richard-eliezer-mencari-keadilan

Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke