Hal tersebut diungkap Putri saat pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Mulanya Hakim menanyakan, yang ingin diungkapkan Putri dalam peristiwa pembunuhan Yosua hingga proses sidang hari ini.
"Mungkin kalau Dek Yosua almarhum, saya mungkin ingin menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtua dari Dek Yosua," kata Putri.
Dia meminta maaf karena tidak pernah menyangka suaminya bertindak nekat sehingga menyebabkan Yosua meninggal dunia.
Putri juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer dan keluarga, termasuk terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang ikut terseret dalam masalah ini.
Terakhir, Putri mengatakan tidak mengerti dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Padahal, menurut Putri, dia adalah korban yang sesungguhnya dari peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.
"Di satu pihak bahwa saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan dari saudara Yosua, tapi saya harus ditersangkakan seperti ini tapi saya sudah mengikhlaskan, Yang Mulia," kata Putri.
"Saya hanya berdoa agar saya bisa dikuatkan untuk segera berkumpul bersama anak-anak saya kembali," ucap Putri sambil menangis.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/15573481/putri-candrawathi-saya-korban-kekerasan-seksual-dan-penganiayaan-yosua