Salin Artikel

Berkas Perkara Terduga Penyuap Kepala BPN Riau Lengkap, Segera Disidang

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan Frank dan barang bukti kepada tim jaksa pada Jumat (23/12/2022).

“Keseluruhan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Ali mengatakan, saat ini penahanan terhadap Frank berada di bawah wewenang jaksa. Pengusaha itu masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Penahanan Frank terhitung sejak 23 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.

“Dalam waktu 14 hari, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Mereka adalah M Syahrir, Komisaris PT Adimulia Agrolestari bernama Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Syahrir diduga menerima suap 120 ribu dollar Singapura agar pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari dipermudah. 

Suap diberikan melalui Sudarso di rumah dinas Syahrir.

"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, KPK menduga Syahrir menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar. Uang itu diduga diterima dalam kurun waktu 2017-2021.

Saat ini, KPK terus menyidik perkara dugaan suap M Syahrir. Pada 8 Desember, KPK memeriksa sejumlah saksi guna mengusut dugaan aliran dana yang diterima M Syahrir.

Mereka yang diperiksa adalah Direktur PT Adimulya Agro Lestari, Riana Iskandar; Staf Legal PT Peputra Supra Jaya, Fitriawati; dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil maluku Utara tahun 2018, Tentrem Prihatin.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka M Syahrir dari pengurusan izin HGU,” ujar Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/22050521/berkas-perkara-terduga-penyuap-kepala-bpn-riau-lengkap-segera-disidang

Terkini Lainnya

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke