Salin Artikel

BPOM Sita Ribuan Produk Unibebi dan Flurin DMP Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Adapun dua perusahaan tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industries dengan produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama dengan produk Flurin DMP Sirup.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber dengan ketentuan penyidikan, didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol, produk jadi, serta bahan pengemas yang juga terkait dengan kegiatan produksi sirup obat mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers secara daring di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Penny merinci, barang bukti yang didapatkan BPOM dan Polri di PT Yarindo berupa bahan baku, produk jadi/obat sirup, bahan pengemas, dan beberapa dokumen pendukung.

Perusahaan ini diketahui memesan bahan baku propilen glikol Dow Chemical Thailand melalui distributor CV Budiarta.

Adapun propilen glikol adalah zat pelarut tambahan yang umum digunakan dalam obat sirup, namun tercemar etilen glikol yang tinggi jika proses purifikasinya tidak sesuai standar.

"Dokumen-dokumen (yang ditemukan) ini adalah untuk menelusuri nanti sampai sejauh mana distributor penyalur dari bahan bakunya, ini akan terus ditelusuri ke upstream atau hulu," ucap Penny.

Sementara itu, barang bukti yang didapat di PT Universal Pharmaceutical Industries adalah ribuan produk jadi Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

PT Universal juga membeli bahan baku propilen glikol dari Dow Chemical Thailand melalui distributor PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

"Telah disita Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Sirup sebesar banyak sekali, 13.000, 500.000, dan bahan baku propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand. Ini juga kita telusuri sumber produksi dari bahan baku tersebut, ada bahan baku sejumlah 18 drum dan berbagai dokumen," kata dia.

Sanksi pidana

Akibatnya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) tinggi terancam sanksi pidana.

Mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, keduanya terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Selain itu, dua perusahaan itu terancam terjerat UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, maupun persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Penny.

Ancaman lain pun menunggu dua perusahaan itu jika terbukti cemaran etilen glikol yang tinggi ini menyebabkan kematian anak-anak.

Adapun cemaran etilen glikol diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak sejak Agustus 2022. Hingga kini, korban yang meninggal mencapai 157 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/10225581/bpom-sita-ribuan-produk-unibebi-dan-flurin-dmp-sirup-yang-mengandung-cemaran

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke