Salin Artikel

BPOM Sita Ribuan Produk Unibebi dan Flurin DMP Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Adapun dua perusahaan tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industries dengan produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama dengan produk Flurin DMP Sirup.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber dengan ketentuan penyidikan, didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol, produk jadi, serta bahan pengemas yang juga terkait dengan kegiatan produksi sirup obat mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers secara daring di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Penny merinci, barang bukti yang didapatkan BPOM dan Polri di PT Yarindo berupa bahan baku, produk jadi/obat sirup, bahan pengemas, dan beberapa dokumen pendukung.

Perusahaan ini diketahui memesan bahan baku propilen glikol Dow Chemical Thailand melalui distributor CV Budiarta.

Adapun propilen glikol adalah zat pelarut tambahan yang umum digunakan dalam obat sirup, namun tercemar etilen glikol yang tinggi jika proses purifikasinya tidak sesuai standar.

"Dokumen-dokumen (yang ditemukan) ini adalah untuk menelusuri nanti sampai sejauh mana distributor penyalur dari bahan bakunya, ini akan terus ditelusuri ke upstream atau hulu," ucap Penny.

Sementara itu, barang bukti yang didapat di PT Universal Pharmaceutical Industries adalah ribuan produk jadi Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

PT Universal juga membeli bahan baku propilen glikol dari Dow Chemical Thailand melalui distributor PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

"Telah disita Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Sirup sebesar banyak sekali, 13.000, 500.000, dan bahan baku propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand. Ini juga kita telusuri sumber produksi dari bahan baku tersebut, ada bahan baku sejumlah 18 drum dan berbagai dokumen," kata dia.

Sanksi pidana

Akibatnya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) tinggi terancam sanksi pidana.

Mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, keduanya terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Selain itu, dua perusahaan itu terancam terjerat UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, maupun persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Penny.

Ancaman lain pun menunggu dua perusahaan itu jika terbukti cemaran etilen glikol yang tinggi ini menyebabkan kematian anak-anak.

Adapun cemaran etilen glikol diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak sejak Agustus 2022. Hingga kini, korban yang meninggal mencapai 157 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/10225581/bpom-sita-ribuan-produk-unibebi-dan-flurin-dmp-sirup-yang-mengandung-cemaran

Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke