Salin Artikel

Tak Percaya Cerita Susi ART Ferdy Sambo soal Kejadian di Magelang, Hakim: Kau Pikir Kami Bodoh?

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak percaya pada penuturan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, soal kejadian di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Menurut hakim, Susi mengarang cerita di persidangan karena keterangannya tak masuk akal.

Mulanya, hakim meminta Susi menceritakan soal kejadian di rumah Sambo di Magelang pada Kamis (7/7/2022) sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Susi lalu bercerita bahwa pada malam itu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumah.

Saat itu, kata Susi, dirinya sedang berada di dapur. Tiba-tiba, dia diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Ferdy Sambo tersebut.

Susi bergegas naik ke lantai dua. Dia lantas mendapati Putri terduduk lemas di depan kamar mandi.

"(Kuat Ma'ruf berkata) 'Bi, Bi Susi, itu cek Ibu ke atas!'. Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," kata Susi di persidangan di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Hakim lantas bertanya bagaimana Kuat Ma'ruf bisa tahu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua, padahal Kuat berada di lantai satu.

"Apakah Saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tahu dari mana kok tiba-tiba dia langsung memerintahkan Saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?" tanya hakim.

"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," lanjut hakim.

Susi lagi-lagi menjawab tidak tahu. Dia hanya berkata bahwa dirinya diperintah oleh Kuat Ma'ruf untuk mengecek kondisi Putri.

Begitu menemukan Putri yang terduduk lemas, kata Susi, dirinya langsung memeluk majikannya itu sambil menangis. Dia juga berteriak minta tolong.

Namun, Putri menyuruh Susi untuk tidak meminta tolong ke Brigadir Yosua. Mendengar permintaan Putri, Susi hanya meminta tolong ke Kuat.

Diceritakan Susi, Kuat lantas naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri. Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.

"Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.

"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.

Penuturan Susi itu tak dipercayai oleh Hakim Wahyu. Dengan nada meninggi, hakim menyebut cerita ART Putri tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat.

"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya hakim.

Menurut hakim, cerita Susi terkesan janggal. Sebab, Susi berkata terjadi perkelahian antara Kuat dan Yosua saat dirinya meminta tolong.

Pertengkaran itu terjadi di lantai satu, sementara Susi berada di lantai dua.

"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh?" tandas hakim.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau. Lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/31/19052931/tak-percaya-cerita-susi-art-ferdy-sambo-soal-kejadian-di-magelang-hakim-kau

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke