Salin Artikel

Aturan Kemenag, Sekolah Bisa Dibekukan bila Tak Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan sanksi kepada satuan pendidikan atau sekolah di bawah Kemenag jika tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaganya.

Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Beleid sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Dalam aturan, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian bantuan, pembekuan izin, hingga pencabutan tanda daftar satuan pendidikan.

Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

"Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan, atau pencabutan tanda daftar satuan pendidikan," sebut beleid.

Adapun pencegahan oleh satuan pendidikan berupa sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Sementara untuk penanganan, meliputi pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Dalam pelaporan, pelapor menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis baik langsung atau pun tidak langsung.

Jika kekerasan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, laporan dapat disampaikan kepada penyelenggara satuan pendidikan, dewan masyayikh, kepala kantor Kemenag, kepala kantor wilayah, kepala pusat, atau direktur jenderal sesuai kewenangannya masing-masing.

Laporan tersebut setidaknya harus berisi identitas pelapor, identitas korban, identitas terduga pelaku, jenis kekerasan seksual yang terjadi, serta waktu dan tempat kejadian. Nantinya setelah laporan diterima, penerima laporan melakukan klarifikasi dengan jangka waktu 1×24 jam.

Jika pelaku terbukti bersama, maka sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dijatuhkan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Selain itu jika kekerasan seksual dilakukan oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan usia di atas 18 tahun, maka pimpinan pendidikan harus melakukan penindakan.

Penindakan yang dilakukan berupa pembebasan sementara dari tugas atau jabatannya, dan pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.

Ragam kekerasan seksual

Beleid ini juga mengatur beberapa tindakan yang termasuk dalam kekerasan seksual.

Dalam pasal 5 disebutkan, bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Berikut ini rinciannya.

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan perkosaan.

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktekkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

15. Mengambil, merekam, menggugah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP. Tujuannya agar peraturan ini bisa segera diterapkan secara efektif.

Terbitnya PMA akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kemenag dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” harap Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/10582451/aturan-kemenag-sekolah-bisa-dibekukan-bila-tak-cegah-dan-tangani-kekerasan

Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke