Salin Artikel

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

"Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 384 tahun 2022, KPU pada 14 Oktober menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan partai politik dan juga Bawaslu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

"Dan Bawaslu mengumumkannya ke publik melalui media sosial. Saat ini tentunya KPU sedang mempersiapkan untuk kepentingan hal tersebut," ia menambahkan.

Sebelumnya, verifikasi administrasi ini diikuti oleh 24 partai politik yang berkas pendaftarannya ke KPU RI dinyatakan lengkap.

Lalu, KPU RI juga membuka tahapan perbaikan berkas setelah verifikasi administrasi tahap 1 selesai.

Dalam tahap ini, KPU RI tidak meloloskan Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) ke verifikasi administrasi tahap 2, karena dianggap penyerahan berkas perbaikannya bermasalah.

Idham mengeklaim bahwa pelaksanaan verifikasi serta perbaikan administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024

"Pelaksanaan verifikasi, perbaikan administrasi, itu berjalan lancar, dan saat ini kami sedang finalisasi dan baru kami sampaikan nanti dalam pengumuman secara resmi yang akan kami sampaikan kepada publik," kata dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.

Di samping itu, mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen:

  1. Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum
  2. Salinan AD dan ART
  3. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan
  4. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan
  5. Surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota
  6. Surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
  7. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/08502901/kpu-umumkan-hasil-verifikasi-administrasi-parpol-calon-peserta-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke