Salin Artikel

Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat lantaran menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi.

Edwin diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.

Jika dikonversikan, nilai uang itu sekitar Rp 7,3 miliar.

"Yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A.

Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun, serta 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dihukum demosi 2 tahun.

Meski demikian, atas putusan tersebut, Edwin mengajukan banding.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," imbuh Dedi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/20491671/eks-kapolresta-bandara-soetta-kombes-edwin-terima-duit-narkoba-rp-73-m

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke