Salin Artikel

KPK Tetapkan Status DPO Bupati Mamberamo Tengah sejak 15 Juli

Hal itu tertuang dalam surat Daftar Pencarian Orang Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang menyertakan foto, usia, dan ciri-ciri Ricky.

"KPK nyatakan (Ricky) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Ali mengatakan, KPK telah memanggil dan memeriksa orang-orang terdekat Ricky guna mencari keberadaan buron itu. Mereka diperiksa karena diduga terlibat membantu Ricky melarikan diri.

KPK meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky untuk melaporkan. Laporan bisa ditujukan ke KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO," kata Ali.

Sebelumnya, KPK Ricky diduga kabur ke Papua Nugini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pernyataan bahwa Ricky sebagai DPO sebelumnya juga telah disampaikan Ditreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani.

Ia menyebutkan, Ricky masuk DPO karena saat hendak dijemput paksa, bupati itu sudah tidak ada.

Di sisi lain, menurut Faizal, KPK telah meminta pencekalan terhadap Ricky sebelum ia menjadi buron. KPK juga meminta bantuan Polda Papua untuk mencari keberadaan Ricky.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/09162371/kpk-tetapkan-status-dpo-bupati-mamberamo-tengah-sejak-15-juli

Terkini Lainnya

Soal Presiden Dipilih MPR, Gerindra: Rakyat Capek atau 'Happy' dengan Gaya Sekarang?

Soal Presiden Dipilih MPR, Gerindra: Rakyat Capek atau "Happy" dengan Gaya Sekarang?

Nasional
Ditopang Produksi Domestik, Produksi Minyak Pertamina 2023 Meningkat 8 Persen

Ditopang Produksi Domestik, Produksi Minyak Pertamina 2023 Meningkat 8 Persen

Nasional
Persiapan dan Penyesuaian Doktrin TNI AU yang Adaptif Seiring Modernisasi Alutsista

Persiapan dan Penyesuaian Doktrin TNI AU yang Adaptif Seiring Modernisasi Alutsista

Nasional
Fahri Hamzah: Kalau Presiden Dipilih MPR, Pilpres Harus Berbasis 'Electoral College' Seperti di AS

Fahri Hamzah: Kalau Presiden Dipilih MPR, Pilpres Harus Berbasis "Electoral College" Seperti di AS

Nasional
PSI Serahkan Kasus Narkoba Ketua DPD Batam ke Polisi

PSI Serahkan Kasus Narkoba Ketua DPD Batam ke Polisi

Nasional
Relawan Dorong Anies Dipasangkan dengan Andika di Pilkada DKI Jakarta

Relawan Dorong Anies Dipasangkan dengan Andika di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Prabowo Apresiasi Turkiye soal Komitmen Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Apresiasi Turkiye soal Komitmen Kerja Sama Pertahanan

Nasional
PSI: Tak Ada Urgensi untuk Amendemen UUD 1945

PSI: Tak Ada Urgensi untuk Amendemen UUD 1945

Nasional
MK Minta Pemilu Ulang di TPS Perusahaan Perkebunan di Riau karena Jumlah Buruh Janggal

MK Minta Pemilu Ulang di TPS Perusahaan Perkebunan di Riau karena Jumlah Buruh Janggal

Nasional
Publik Marah soal Tapera, Basuki: Saya Menyesal, Enggak Nyangka

Publik Marah soal Tapera, Basuki: Saya Menyesal, Enggak Nyangka

Nasional
Soal Motif Penguntitan Jampidsus, Kejagung: Tanyakan ke Polri, Siapa di Belakangnya

Soal Motif Penguntitan Jampidsus, Kejagung: Tanyakan ke Polri, Siapa di Belakangnya

Nasional
KPU Mulai Simulasi E-Coklit untuk Pilkada 2024

KPU Mulai Simulasi E-Coklit untuk Pilkada 2024

Nasional
Gus Yahya Larang Anggota Pakai Identitas NU untuk Kampanye Pilkada

Gus Yahya Larang Anggota Pakai Identitas NU untuk Kampanye Pilkada

Nasional
Respons Bamsoet, Fahri Hamzah Sebut Pembenahan Sistem Politik Tak Bisa Tambal Sulam

Respons Bamsoet, Fahri Hamzah Sebut Pembenahan Sistem Politik Tak Bisa Tambal Sulam

Nasional
Indonesia Dikalahkan Irak, Erick Thohir: Masih Ada Peluang

Indonesia Dikalahkan Irak, Erick Thohir: Masih Ada Peluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke