Salin Artikel

Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?

KOMPAS.com – Nikah siri atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara.

Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, bisakah pasangan nikah siri menggugat cerai?

Gugatan cerai bagi pasangan nikah siri

Dikarenakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara, maka suami dari pasangan pernikahan siri yang hendak bercerai dapat menjatuhkan talak. Dengan begitu, pernikahan siri akan langsung berakhir.

Namun, jika istri dari pasangan nikah siri yang hendak bercerai, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk bisa bercerai, maka pernikahan siri harus disahkan terlebih dulu di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

ltsbat nikah atau pengesahan pernikahan ini juga dapat diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian.

Di Pengadilan Negeri, pengesahan pernikahan disebut dengan pengesahan perkawinan.

Cara mengajukan gugatan cerai bagi pasangan nikah siri

Mengajukan itsbat nikah/pengesahan perkawinan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan nikah siri yang ingin mengajukan itsbat nikah. Di pengadilan agama, syarat tersebut di antaranya:

  • Fotokopi KTP para pemohon,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon,
  • Fotokopi surat nikah siri,
  • Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda),
  • Fotokopi surat keterangan KUA bahwa pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan),
  • Surat permohonan isbat nikah digabung dengan gugat cerai.

Semua fotokopi yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP.

Langkah-langkah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, yakni:

  • datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat,
  • membayar panjar biaya perkara,
  • menunggu panggilan sidang dari pengadilan,
  • menghadiri persidangan,
  • putusan/penetapan pengadilan. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri secara umum sama dengan itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Namun, untuk pengesahan perkawinan dibutuhkan pula fotocopy surat nikah dari gereja.
Selain itu, prosedur mengajukan pengesahan perkawinan di pengadilan negeri juga sama dengan permohonan itsbat nikah.

Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan

Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan cerai gugat:

  • mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat;
  • membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo;
  • pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat;
  • menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian;
  • hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi;
  • jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan;
  • hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka;

Secara umum, tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama.

Referensi:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/18/01100071/apakah-pasangan-nikah-siri-bisa-gugat-cerai-

Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke