Salin Artikel

Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 Sudah Kantongi 38.000 Dukungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilihan umum (Pemilu) membuat petisi Tolak Penundaan Pemilu 2004 melalui situs change.org.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati membenarkan petisi itu digagas oleh sejumlah LSM pemantau pemilu.

LSM yang menggagas petisi itu adalah Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Menurut data di change.org sampai pukul 14/15 WIB, sudah ada 38.537 orang yang mendukung petisi itu. Petisi itu menargetkan dukungan dari 50.000 orang.

"Kami berencana jika sudah 50.000 akan kami serahkan petisinya ke DPR dan pemerintah secara resmi menyampaikan aspirasi publik ini," kata Khoirunnisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Di laman petisi itu turut dicantumkan sejumlah alasan supaya masyarakat menolak wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Sampai saat ini ada tiga partai yang mendukung gagasan itu, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bahkan ada tiga menteri yang turut menyuarakan wacana itu. Yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Sejumlah LSM itu menyatakan keinginan para elite politik itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab dalam Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali.

Sejumlah LSM itu khawatir jika PAN, Partai Golkar, dan PKB berhasil mendapatkan dukungan satu atau dua partai lagi dang menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka ada kemungkinan mereka bisa mengusulkan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Akan tetapi, kata mereka, amendemen konstitusi untuk mengubah masa jabatan presiden sebenarnya hanya akal-akalan. Sebab, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 2 periode adalah amanat rakyat setelah peristiwa tumbangnya rezim Orde Baru dalam gerakan Reformasi 1998.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam amendemen UUD 1945 bertujuan supaya Indonesia tidak kembali terjerumus ke dalam pemerintahan otoriter seperti yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Selain itu, jika para elite politik berhasil mewujudkan penundaan pemilu atau mengubah pembatasan masa jabatan presiden dinilai melanggar prinsip universal negara demokrasi.

Selain itu, dalih para elite untuk menunda pemilu demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dalam pandemi Covid-19 bertentangan dengan kenyataan pada 2020 lalu. Saat itu sejumlah akademisi, perwakilan lembaga profesi tenaga kesehatan, LSM, organisasi massa keagamaan, sampai mahasiswa meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Pada kenyataannya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tetap melanjutkan agenda Pilkada pada 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/14384671/petisi-tolak-penundaan-pemilu-2024-sudah-kantongi-38000-dukungan

Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke