Salin Artikel

KPU: Kita Nyaris Tidak Punya Tradisi Persiapkan Pemilu dengan Baik dan Matang

Hal itu, kata dia, terlihat dari masa pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur teknis penyelenggaraan pemilu.

"Kita nyaris tidak punya tradisi mempersiapkan pemilu dengan baik dan matang bukan karena kita semua tapi karena kondisi masa lalu," kata Viryan dalam diskusi daring, Kamis (23/9/2021).

Berdasarkan catatan Viryan, pada Pemilu 2009 UU-nya diundangkan pada 31 Maret 2008, sementara tahapan Pemilu dimulai 5 April 2008.

Kemudian, Pemilu 2014 UU-nya diundangkan pada 11 Mei semebtara hari pertama tahapan pemilu dimulai 9 Juni 2014.

Sedangkan pada Pemilu 2019 UU-nya diundangkan tanggal 16 Agustus, tahapan hari pertama pemilu dimulai 17 Agustus.

Oleh karena itu, ia menilai selama ini Indonesia tidak memiliki mempersiapkan aturan-aturan terkait pemilu secara matang sejak jauh hari.

"Mari kita ambil secara bijak yang kemudian kedepan, pemilu yang tidak berkelanjutan, desain hukum teknis yang tidak ajeg itu perlu kita kurangi," ujarnya.

Ia pun menyarankan agar sebaik ya UU terkait teknis pemilu sudah mulai dirancang sejak jauh-jauh hari. Sehingga pelaksanaan bisa berjalan lebih matang.

"Dari pendekatan planing by doing merencanaian sambil mengerjakan sedapat mungkin, kita punya waktu jadi sekali lagi, ini sedang kita matangkan bersama-sama kita planing dulu baru kita doing. Tertib manajemen," ucap dia.

Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya kini sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.


Hal itu disampaikan Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021).

"Kami sudah siapkan dan mungkin nanti diskusinya bisa nanti kan kalau kita bicara soal PKPU untuk kita laporkan kepada bapak/ibu dari Komisi II nah ini tentu bisa perdebatannya bisa kita diskusikan di situ," kata Ilham.

Selain soal perencanaan tentang program PKPU, Ilham melanjutkan, pihaknya juga menyiapkan penganggaran Pemilu Serentak 2024.

Kemudian, KPU akan menyiapkan Daftar Agregat Kependudukan Kependudukan (DAK 2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dalam negeri dan luar negeri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/16073711/kpu-kita-nyaris-tidak-punya-tradisi-persiapkan-pemilu-dengan-baik-dan-matang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke