Salin Artikel

MAKI Hormati Keputusan Dewas Tak Laporkan Etik Lili Pintauli secara Pidana

Adapun Dewas KPK telah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Saya pada prinsipnya menghormati sikap-sikap yang memang kalau menurut logika dan kajian mereka dianggap itu adalah konflik kepentingan,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, tidak ada aturan dalam undang-undang yang mewajibkan Dewas KPK membuat laporan pidana terkait kasus pelanggaran etik.

Oleh karena itu, menurut dia, permintaan agar Dewas melaporkan Lili kepolisi juga tidak bisa dipaksakan.

“Karena memang dalam undang-undang tidak ada keharusan untuk melaporkan ke penegak hukum,” ucap dia. 

Selain itu, Boyamin mengapresiasi sikap Dewas KPK yang menyebut kasus terkait Lili Pintauli sebagai delik biasa dan bukan delik aduan.

Sebab, pernyataan itu bersifat netral sehingga masyarakat sipil tetap bisa melaporkan Lili secara pidana.

“Dan ini memang bisa dilaporkan siapa pun, termasuk oleh Wadah Pegawai, ICW, MAKI, atau rakyat biasa bisa melaporkan ini,” ujar dia.

Sebelumnya, perwakilan pegawai nonaktif KPK meminta Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Laporan pidana itu didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa Lili secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Menjawab permintaan itu, Dewas KPK pun menolak melaporkan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar secara pidana melalui surat tertanggal 16 September 2021 yang ditandatangani Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi surat itu dikutip Kompas.com pada Minggu (19/9/2021).

Selain itu, Dewas berpendapat, mereka tidak berkewajiban melaporkan Lili dan berdasarkan prinsip fairness dinilai tidak tepat.

Sebab, pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/15275651/maki-hormati-keputusan-dewas-tak-laporkan-etik-lili-pintauli-secara-pidana

Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke