Salin Artikel

Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Bahaya, Anggota Komisi IV: Kami Akan Minta Penjelasan KLHK

Pasalnya, ia menilai limbah batu bara sangat berbahaya bagi aspek kesehatan masyarakat, bahkan lingkungan.

"Karena limbah batu bara sangat berbahaya buat masyarakat, untuk itu hal ini benar-benar perlu dipikir ulang," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Menguatkan argumennya agar pemerintah menimbang ulang keputusan tersebut, Daniel mengatakan bahwa Komisi IV akan segera memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurutnya, Komisi IV akan meminta penjelasan secara detail dari KLHK terkait keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori berbahaya.

"Komisi IV akan memanggil KLHK untuk meminta penjelasan secara detail termasuk dasar pertimbangan, data, dan kajian ilmiahnya," ucap dia.

Selain itu, Daniel juga mengingatkan agar semangat Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan mempercepat investasi, jangan sampai mengesampingkan sektor lingkungan dan kesehatan manusia.

Ia menilai, pemerintah tidak boleh mengorbankan aspek kesehatan masyarakat luas di atas kepentingan bisnis.

"Harganya terlalu mahal. Saat limbah batu bara masuk dalam kategori B3, perusahaan abai terhadap penanganannya. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dampaknya saat dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah," tutur Daniel.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/20264181/limbah-batu-bara-dikeluarkan-dari-kategori-bahaya-anggota-komisi-iv-kami

Terkini Lainnya

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke