“Sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Diketahui, dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan STNK, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pasal 7 ayat (1) PP tersebut berbunyi, “Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)”.
Di bagian penjelasan PP juga memuat informasi tentang layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan SKCK".
Ramadhan menyebut peraturan itu memunculkan persepsi bahwa layanan penerbitan SKCK akan menjadi gratis.
Namun, mengacu pada pasal 7 ayat (1), Ramadhan menuturkan, tak semua layanan dapat digratiskan.
“Artinya ada pertimbangan sehingga dia harus nol, bukan semua pelayanan itu nol.,” ucapnya.
“Pertimbangan apa, itu yang masih digodok atau dikaji dan nanti muatannya ada di dalam Perpol yang sampai saat ini masih diproses,” sambungnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/15373111/polri-masih-godok-aturan-implementasi-pp-soal-pnbp