Salin Artikel

DPR Sahkan Perppu Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang

Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Kami berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pilkada serentak khususnya KPU, Bawaslu dan DKPP serta jajaran pemerintah berdasarkan tupoksi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya demi pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Doli saat menyampaikan pandangan akhir komisi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada para wakil rakyat atas persetujuan yang diberikan terhadap Perppu 2/2020.

Tito ingin Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember tersebut menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik di daerah masing-masing.

"Pilkada serentak 9 Desember 2020 menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19," ujar Tito.

Perppu Nomor 2/2020 tentang Pilkada itu sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2020.

Persetujuan Tingkat I antara DPR dan pemerintah ditetapkan pada Selasa (30/6/2020), dalam rapat Komisi II DPR bersaman Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak yang semula direncanakan 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu disebabkan adanya ancaman bencana nonalam pandemi Covid-19.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, beberapa perubahan yang ada dalam perppu tersebut yakni perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A.

Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi, "Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan".

"Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti," bunyi Pasal 120 ayat (2) perppu tersebut.

Kemudian, di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, "Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan".

Menurut Pasal 122 A ayat (2), penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)".

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/16334981/dpr-sahkan-perppu-pilkada-nomor-2-tahun-2020-jadi-undang-undang

Terkini Lainnya

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke