Salin Artikel

Agar Efektif Atasi Covid-19, Sanksi ke Pelanggar PSBB Dinilai Perlu Diumumkan

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (FIKOM UNPAD) Dadang Rahmat Hidayat dalam webinar Komuniaksi yang digelar FIKOM UNPAD, Jumat (22/5/2020).

"Harus ada model sebagai best practice masyarakat. Di samping cara-cara persuasif, publik harus dapat contoh siapa pun yang melanggar PSBB ini," kata Dadang.

Ia mengatakan, siapa pun yang melanggar PSBB, termasuk jika itu pejabat publik, harus dapat dilihat publik seperti apa sanksinya. Sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri penegakan terkait PSBB.

Dengan demikian, kata dia, maka tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum pelanggaran PSBB ini.

Menurut Dadang, ketidakpatuhan menjadi bukti penerapan PSBB saat ini belum efektif memutus mata rantai Covid-19, sehingga perlu ada langkah konkret yang dilakukan.

Ia mencontohkan yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Di wilayah itu, kata dia, banyak pedagang nakal yang tak peduli dan meremehkan Covid-19.

Namun, Pemerintah Provinsi Sumbar kemudian melakukan tes kepada seluruh pedagang pasar. Hasilnya, tiga orang diketahui positif virus corona dan mengidap Covid-19.

"Akhirnya timbul semacam awareness. Jadi dikasih contoh dulu," ucap Dadang.

"Orang yang menyebarkan informasi palsu tentang Covid-19 saja dihukum, tapi orang yang tidak memberikan contoh tidak baik, melawan aparat, tidak ditindak dengan sangat berat," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia, sanksi atas PSBB ini harus jelas. Sebab, jika tak jelas dan tak diumumkan, maka tidak akan menimbulkan efek jera.

Menurut dia, yang menjadi PR besar dalam penerapan PSBB ini adalah disiplin dan kolaborasi bersama. Sebab, dalam komunikasi dibutuhkan kolaborasi dan disiplin.

"Kalau tidak, ini jadi faktor penting penularan tidak akan berkurang. Apalagi ada masyarakat yang tahu tapi tidak melakukan sesuai informasi yang diterima (soal Covid-19)," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/14272781/agar-efektif-atasi-covid-19-sanksi-ke-pelanggar-psbb-dinilai-perlu-diumumkan

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke