Salin Artikel

Catatan soal Kabinet Jokowi-Ma'ruf: Menteri dari Parpol dan Keraguan Terwujudnya Agenda Pemberantasan Korupsi...

Susunan kabinet tersebut mendapat beragam respons dari publik. Ada yang menyambut positif dengan gegap gempita, ada pula yang menyambut negatif dengan memberikan banyak catatan.

Indonesia Corruption Watch merupakan salah satu kelompok publik yang memberi catatan atas Kabinet Indonesia Maju.

Pihak ICW menilai, agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sulit dijalankan bila berkaca pada susunan kabinet.

"Agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi Jokowi-Maruf Amin kami proyeksi sulit terwujud mengingat kementerian lembaga sektor hukum diisi figur yang berafiliasi dengan partai politik," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).

Seperti diketahui, Jokowi kembali menunjuk politikus PDI-P Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, posisi Jaksa Agung diisi oleh ST Burhanuddin yang merupakan adik dari politikus PDI-P, Tb Hasanudin.

ICW mengaku meragukan independensi figur-figur tersebut karena dikhawatirkan mempunyai konflik kepentingan dalam upaya penegakan hukum.

Khusus untuk nama Yasonna, ICW juga mempertanyakan keputusan Jokowi kembali menunjuk Yasonna sebagai Menkumham.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, rekam jejak Yasonna selama menjadi Menkumham pada Kabinet Kerja lalu tidak menunjukkan keberpihakan pada pemberantasan korupsi.

Kurnia membeberkan, ada lima hal yang menguatkan kesimpulan itu, yakni dukungan Yasonna terhadap revisi UU MD3, revisi UU KPK, revisi KUHP, revisi UU Pemasyarakatan, serta longgarnya pengawasan lembaga pemasyarakatan sehingga masih ada narapidana kasus korupsi yang bisa plesiran saat menjalani masa hukuman.

"Lima indikator tadi seharusnya menjadikan presiden untuk tidak memasukkan orang ini lagi ke dalam Kabinet Indonesia Maju," ucap Kurnia.

Selain Yasonna, ICW mempersoalkan eks Kapolri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri.

Kurnia mengatakan, Tito selaku Kapolri masih menpunyai utang menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Kurnia juga mempersoalkan kasus perusakan barang bukti yang lazim disebut kasus buku merah yang diduga menyeret nama Tito dalam kasus korupsi pengisaha Basuki Hariman.

Tak libatkan KPK

ICW juga menyayangkan tidak dilibatkannya KPK dan PPATK dalam menelusuri rekam jejak para menteri dan wakil menteri.

Menurut Almas, mekanisme yang digunakan Jokowi dalam menyusun Kabinet Kerja pada 2014 lalu mestinya kembali diterapkan untuk membangun kabinet yang lebih bersih dari korupsi.

"Kami sempat berharap tahun ini meningkat, kalau dulu ke KPK dan PPATK, kami berharap tahun ini ke Dirjen Pajak juga. Tapi jangankan ke Dirjen Pajak, tapi ke PPATK dan KPK (saja) tidak," ujar Almas.

ICW, lanjut Almas, juga menyayangkan terpilihnya sejumlah nama menteri yang pernah dipanggil KPK ataupun disebut terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

Almas menegaskan, ICW tidak melihat setiap orang yang diperiksa KPK pasti terlibat kasus korupsi.

Namun, Almas menyebut, Jokowi mestinya dapat memastikan bersih tidaknya nama-nama yang dipanggil KPK itu sebelum menunjuk mereka menjadi menteri.

"Harapannya, ketika Jokowi menunjuk nama saksi kasus korupsi apalagi orang yang disebut di sidang menerima aliran dana hasil korupsi, Presiden Jokowi seharusnya sudah konfirm betul bahwa orang-orang ini tidak terlibat terkait kasus tersebut," kata Almas.

Di samping itu, ICW mencatat, ada delapan orang menteri dan wakil menteri yang sebelumnya merupakan penyelenggara negara yang belum memperbarui laporan harta kekayaan mereka.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, mestinya mereka memperbarui LHKPN-nya secara periodik setiap tahunnya.

Nama-nama itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.

Kemudian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.

Tenggat 100 hari

Dari sekian banyak catatan yang diberikan, ICW menaruh harapan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk mendorong agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Kurnia menyatakan, salah satu tugas besar bagi Mahfud adalah mendorong penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan KPK.

Menurut Kurnia, posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam mestinya bisa membuat Presiden Jokowi terdorong untuk menerbitkan Perppu KPK.

Apalagi, Mahfud selama ini dikenal sebagai tokoh yang aktif mendukung wacana penerbitan Perppu KPK.

"Kalau dikaitkan dengan pembentukan kabinet, dengan ditunjuknya Prof Mahfud sebagai Menko Polhukam maka harusnya bisa meminta kepada presiden segera mengeluarkan perppu," kata Kurnia.

ICW pun memberi waktu 100 hari bagi Mahfud untuk mendorong penerbitan Perppu KPK. Mahfud diminta untuk menunjukkan konsistensinya dalam mendukung Perppu KPK.

Apabila Perppu KPK tak kunjung terbit dalam waktu 100 hari, Kurnia mengusulkan agar Mahfud sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam.

"Saya rasa 100 hari waktu yg tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud Md karena selama ini Mahfud Md dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/07295801/catatan-soal-kabinet-jokowi-maruf-menteri-dari-parpol-dan-keraguan

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke