Tjahjo menuturkan, masyarakat bebas memilih asal menggunakan hati nurani. Partisipasi publik, katanya, menjadi faktor untuk mengukur kesuksesan pemilu.
"Saya kira sekarang sedang muncul masalah golput, ya mari kita ingatkan bahwa tingkat suksesnya pemilu ada pada partisipasi politik masyarakat. Jangan golput," kata Tjahjo saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Apalagi, ia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP untuk mencoblos.
Hal itu merupakan putusan MK terhadap gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Oleh karena itu, ia pun mengajak masyarakat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencoblos.
Tjahjo juga mengimbau agar para kandidat berkampanye sesuai aturan dan tidak menyebarkan kebencian.
"Jadi masalah tingkat partisipasi, mari menggerakkan dan mengorganisir masyarakat. Jangan golput. Gunakan hak pilih, ya makanya tadi kita ingatkan kampanye yang sopan, beretika, jangan berujar kebencian," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/04/18014631/h-13-pencoblosan-mendagri-ingatkan-publik-gunakan-hak-pilih