Salin Artikel

51 Lembaga Lokal dan Asing Pemantau Pemilu Telah Diverifikasi Bawaslu

Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikan sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu yang berasal dari dalam negeri, dan dua lembaga pemantau pemilu dari luar negeri.

"Sementara sekarang lembaga yang mau libatkan diri dalam pemantauan ini sudah 51," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan enam lembaga lainnya. Keenamnya adalah lembaga lokal.

Jumlah ini, kata Afif, jauh lebih banyak dibanding pemantau pemilu tahun 2014 yang hanya melibatkan 14 lembaga pemantau.

Supaya mendapat akreditasi, lembaga pemantau harus memenuhi sejumlah syarat. Lembaga pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan berbadan hukum.

Khusus lembaga asing, harus punya kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari KBRI, serta harus memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Situasi pemantauan ini juga untuk saling belajar. Termasuk mereka (pemantau asing) juga akan beropini jika ada pelangggaran-pelanggaran yang dianggap kecurangan. Tetapi kedalaman mereka memahami undang-undang dan peraturan pasti juga tidak sedalam dan sedetail teman-teman pemantau dalam negeri," ujar Afif.

Lembaga pemantau nantinya akan terjun langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.

Selain 51 lembaga yang terakreditasi Bawaslu itu, akan diundang pula lembaga penyelenggara pemilu setingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari berbagai negara untuk ikut memantau berjalannya pemilu.

"KPU juga mengundang mitra koalisi penyelenggara di luar negeri untuk melihat. Secara terminologi, mungkin tidak pas langsung disebut pemantau atau observer, tetapi lebih ke tamu untuk visit-lah dan kunjungan," tutur Afif.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut proses pemilu di Indonesia akan dimonitor oleh pemantau asing yang setingkat dengan KPU, yang berasal dari 33 negara. Ada pula 11 LSM atau pemantau internasional yang akan turut bekerja.

Pemilu 2019 bukan menjadi pemilu pertama yang melibatkan pemantau asing. Pemantau berasal dari dalam dan luar negara sejak Pemilu tahun 1999 dan dilakukan secara terus menerus.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/19414191/51-lembaga-lokal-dan-asing-pemantau-pemilu-telah-diverifikasi-bawaslu

Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke