Salin Artikel

Bawaslu Minta Tim Siber Selidiki Video Siswa SD Nyanyikan "Pilih Prabowo-Sandi"

Bawaslu meminta tim mencari tahu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam video yang kini viral itu.

"Kita kan minta ini kepada tim cyber untuk buat segera ditindak, dicari siapa pelakunya," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Menurut Fritz, pihaknya belum dapat menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana pemilu dalam aktivitas yang terekam di video.

Bawaslu akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani persoalan ini.

Meski begitu, Fritz mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar aturan, termasuk melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Bawaslu meminta pada semua pihak untuk tidak melakukan yang dilanggar Undang-Undang, yaitu melibatkan anak-anak dalam kampanye ataupun memaksa anak-anak untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui," ujar Fritz.

Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai viralnya video siswa SD yang menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'.

Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat sejumlah anak SD yang mengenakan seragam bernyanyi bersama di dalam kelas. Mereka menyenandungkan lirik, 'ayo kita pilih Prabowo-Sandi,'.

Sambil bernyanyi, siswa menggerakan kedua tangannya. Ada pula yang menunjukan gestur salam dua jari.

Atas temuan tersebut, KPAI akan menyelidiki bersama dengan tim siber Polri.

"KPAI akan mendalami beredarnya video anak yang secara serentak bermuatan ajakan untuk memilih salah satu pasangan capres cawapres. Titik lokasinya di mana, siapa yang menggerakan, ini bagian yang kami akan dalami," ujar Susanto.

"Jika sudah ditemukan titik lokasinya, kami akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi," sambungnya.

Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/13483101/bawaslu-minta-tim-siber-selidiki-video-siswa-sd-nyanyikan-pilih-prabowo

Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke