Salin Artikel

Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Eni Maulani Saragih

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Menurut jaksa, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR. Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi telah mencederai tatanan lembaga legislatif dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pencabutan hak politik dinilai perlu untuk melindungi publik agar tidak salah memilih calon anggota dewan yang punya rekam jejak korupsi. Selain itu, agar jabatan publik tidak diiisi oleh orang-orang yang pernah terlibat korupsi.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Eni dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/13184341/jaksa-kpk-tuntut-pencabutan-hak-politik-eni-maulani-saragih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke