Salin Artikel

Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Capres Akan Disampaikan ke Akuntan Publik

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari temuan ini nantinya akan disampaikan KPU ke kantor akuntan publik yang ditunjuk. Temuan itu akan dijadikan rujukan bagi kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye kedua pasangan calon.

"Nanti KPU akan sampaikan pada auditor, karena sesuai Undang-Undang, yang memeriksa, diberi mandat untuk membaca dan audit dana kampanye kan kantor akuntan publik yang disetujui KPU," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Hasyim menjelaskan, proses audit baru akan dilakukan pasca hari pemungutan suara selesai. Kantor akuntan publik akan mengaudit tiga laporan dana kampanye peserta pemilu, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Temuan masyarakat mengenai laporan kampanye yang diduga tidak benar akan ditampung oleh KPU untum kemudian diinformasikan ke kantor akuntan publik. Cara lain, masyarakat juga bisa melaporkan temuannya ke Bawaslu.

"Kalau laporan ada masyarakat, temuan, bisa jadi dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian merokemendasikan ke KPU, agar KPU menyampaikan ke kantor akuntan publik memperhatikan laporan-laporan atau temuan-temuan masyarakat tersebut," tutur Hasyim.

Dikonfrimasi secara terpisah, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan masyarakat mengenai penyumbang fiktif dana kampanye itu akan dijadikan bahan penelusuran Bawaslu. Tetapi, penelusuran itu bisa saja berlangsung panjang hingga masa penerimaan LPPDK.

Jika ditemukan data penyumbang dalam laporan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pasangan calon diberi waktu untuk melengkapi data hingga batas akhir penerimaan LPPDK.

Tapi, jika hasil audit menemukan adanya data yang tidak benar, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran dan bisa dikenai hukuman pidana.

"Kita minta lengkapi. Kalau kasih informasi sumbangan bohong ada pasal pidananya," ujar Afif.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02. Belasan penyumbang fiktif itu merupakan penyumbang kategori perseorangan.

Tak hanya penyumbang kategori perseorangan, JPPR juga menemukan 2 penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas. 2 kelompok ini menyumbang untuk dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.

"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/25/07292471/penyumbang-fiktif-dana-kampanye-capres-akan-disampaikan-ke-akuntan-publik

Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke