Salin Artikel

Saat Hakim Adhoc Tipikor Duduk di Kursi Pesakitan...

Namun, kondisi Merry kali ini berbeda dari sebelummya.

Jika sebelumnya mengadili orang yang diduga koruptor, kini Merry harus menghadapi konsekuensi duduk di kursi pesakitan.

Bukan lagi sebagai hakim, Merry berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap.

Wajah Merry tampak pucat saat duduk menunggu kedatangan majelis hakim di Ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2019).

Suaranya terdengar pelan saat ditanya kesiapannya menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan.

"Ya saya kan hakim juga, saya sudah biasa bersidang. Tapi sekarang saya berdoa minta kekuatan sama Tuhan," kata Merry.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim.

Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba dan panitera Helpandi sebagai tersangka.

Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi.

Diduga, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/12495421/saat-hakim-adhoc-tipikor-duduk-di-kursi-pesakitan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke