Salin Artikel

Debat Pilpres Boleh Digelar oleh Pihak Selain KPU

Namun, berbeda dengan debat publik yang digelar KPU yang sifatnya wajib, debat yang diselenggarakan oleh pihak di luar KPU tidak bersifat wajib, sehingga tidak ada keharusan bagi paslon untuk mengikuti debat tersebut.

"Kalau pihak lain di luar yang disepakati bersama, sebenernya tidak apa-apa. Cuma masalahnya yang sering terjadi itu, kan tidak ada kewajiban peserta pemilu untuk memenuhi undangan itu kan," ujar Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Jika nantinya diselenggarakan debat publik oleh pihak di luar KPU, kata Pramono, harus ada perlakuan yang sama di antara kedua paslon.

Kedua paslon harus sama-sama menghadiri debat, supaya tidak dinilai memihak. Selain itu, pendukung yang hadir porsinya harus sama. Moderator debat pun, harus dipilih berdasar kesepakatan kedua pihak.

Tak hanya itu, pemberian waktu kepada masing-masing kandidat dalam menjawab pertanyaan pun harus seimbang.

"Jadi prinsip-prinsip seperti itu harus seimbang sebagaimana yang dilakukan oleh KPU," ujar Pramono.

Menurut Pramono, KPU punya keterbatasan untuk menggelar debat publik. Oleh karenanya, jika ada pihak-pihak yang ingin menggelar debat, pihaknya menyambut baik.

Namun, ia menegaskan, harus ada prinsip keadilan dan kesetaraan dari pihak penyelenggara.

"Diharapkan bagi pihak-pihak lain itu ambil inisiatif-inisiatif seperti itu, tetapi harus menjaga prinsip penting soal kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama, itu engga boleh diciderai. Karena begitu nanti salah satu pihak dirugikan," maka efeknya bisa panjang," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/18381111/debat-pilpres-boleh-digelar-oleh-pihak-selain-kpu

Terkini Lainnya

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Nasional
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

Nasional
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

Nasional
Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Nasional
WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

Nasional
Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke