Salin Artikel

Mantan Menteri Disebut Tidak Punya Hak Apa Pun, kecuali Dana Pensiun

Meskipun Roy Suryo menyangkal dirinya membawa barang yang ditagih, Kemenpora akan tetap menuntaskan kasus ini dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, seperti apa sebenarnya hak yang dimiliki mantan menteri?

Menurut keterangan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir, seorang mantan menteri memang tidak memiliki hak apa pun, termasuk menguasai BMN yang pernah menjadi kewenangannya saat menjabat.

"Sesuai Undang-Undang Tahun 1980, hanya (menerima) pensiun," ujar Mudzakir kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Menurut Mudzakir, aturan hukum yang ada hanya mengatur tentang hak keuangan/administratif pemimpin dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara beserta mantan pemimpin dan anggotanya.

Hal itu tertuang di Bab V tentang pensiunan. Dalam Pasal 10 misalnya, disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan terhormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Mengacu pada ketentuan ini, menteri yang diberhentikan secara tidak hormat, misalnya tersandung skandal korupsi atau melanggar hukum, tidak akan mendapatkan hak pensiun dari negara.

Untuk besaran dana pensiun yang diterima mantan menteri minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun atau gaji terakhir yang diterima saat menjabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Mantan menteri yang menerima pensiunan maksimal adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena dinyatakan tidak dapat lagi bekerja dalam semua jabatan negara. Ini disebabkan keadaan jasmani atau rohani yang terganggu akibat menjalankan tugas dinas.

Dana pensiunan ini langsung diberikan pada bulan pertama setelah menteri terkait lepas dari jabatan fungsionalnya dan diberhentikan apabila penerima meninggal dunia (empat bulan setelah meninggal) atau diangkat menjadi pejabat eksekutif (langsung di bulan berikutnya).

Setelah mantan menteri meninggal, uang pensiun akan tetap diterima oleh istri atau suaminya yang masih hidup dengan besaran setengah dari uang pensiun sebelumnya. Uang ini disebut sebagai pensiunan janda/duda dan diberikan pada bulan ke lima setelah kematian.

Apabila istri/suami mantan menteri penerima pensiun janda/duda memutuskan untuk menikah kembali, uang pensiun dengan besaran yang sama akan diberikan kepada anak dari mantan menteri yang berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja, atau belum menikah.

Untuk peraturan lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/15272691/mantan-menteri-disebut-tidak-punya-hak-apa-pun-kecuali-dana-pensiun

Terkini Lainnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke