Salin Artikel

Mantan Menteri Disebut Tidak Punya Hak Apa Pun, kecuali Dana Pensiun

Meskipun Roy Suryo menyangkal dirinya membawa barang yang ditagih, Kemenpora akan tetap menuntaskan kasus ini dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, seperti apa sebenarnya hak yang dimiliki mantan menteri?

Menurut keterangan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir, seorang mantan menteri memang tidak memiliki hak apa pun, termasuk menguasai BMN yang pernah menjadi kewenangannya saat menjabat.

"Sesuai Undang-Undang Tahun 1980, hanya (menerima) pensiun," ujar Mudzakir kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Menurut Mudzakir, aturan hukum yang ada hanya mengatur tentang hak keuangan/administratif pemimpin dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara beserta mantan pemimpin dan anggotanya.

Hal itu tertuang di Bab V tentang pensiunan. Dalam Pasal 10 misalnya, disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan terhormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Mengacu pada ketentuan ini, menteri yang diberhentikan secara tidak hormat, misalnya tersandung skandal korupsi atau melanggar hukum, tidak akan mendapatkan hak pensiun dari negara.

Untuk besaran dana pensiun yang diterima mantan menteri minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun atau gaji terakhir yang diterima saat menjabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Mantan menteri yang menerima pensiunan maksimal adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena dinyatakan tidak dapat lagi bekerja dalam semua jabatan negara. Ini disebabkan keadaan jasmani atau rohani yang terganggu akibat menjalankan tugas dinas.

Dana pensiunan ini langsung diberikan pada bulan pertama setelah menteri terkait lepas dari jabatan fungsionalnya dan diberhentikan apabila penerima meninggal dunia (empat bulan setelah meninggal) atau diangkat menjadi pejabat eksekutif (langsung di bulan berikutnya).

Setelah mantan menteri meninggal, uang pensiun akan tetap diterima oleh istri atau suaminya yang masih hidup dengan besaran setengah dari uang pensiun sebelumnya. Uang ini disebut sebagai pensiunan janda/duda dan diberikan pada bulan ke lima setelah kematian.

Apabila istri/suami mantan menteri penerima pensiun janda/duda memutuskan untuk menikah kembali, uang pensiun dengan besaran yang sama akan diberikan kepada anak dari mantan menteri yang berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja, atau belum menikah.

Untuk peraturan lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/15272691/mantan-menteri-disebut-tidak-punya-hak-apa-pun-kecuali-dana-pensiun

Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke