Salin Artikel

Cerita Pimpinan KPK yang Juga Dapat Tiket Asian Games...

Tak tanggung-tanggung, tiket tersebut berupa tiket all access (tiket terusan) ke acara pembukaan hingga ke acara-acara pertandingan.

Namun, Alex mengatakan, dia hanya memakai tiket tersebut untuk menghadiri acara pembukaan Asian Games. Selebihnya, ia mengembalikan tiket tersebut ke Inasgoc selaku panitia pelaksana. 

"Kami sendiri pimpinan kan kemarin dapat (akses terusan) cuma saya hanya pakai untuk acara pembukaan, selebihnya saya kembalikan," kata Alex di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Ia pun menyatakan, tiket Asian Games yang dibagi-bagi kepada pejabat negara oleh sejumlah BUMN adalah bentuk gratifikasi, kecuali tiket yang diberikan Inasgoc.

Inasgoc selaku penyelenggara Asian Games 2018 memang menyediakan jatah 20 persen tiket untuk diberikan kepada para pejabat negara.

"Jadi selain yang 20 persen itu, informasi yang disampaikan ke KPK itu banyak BUMN yang borong itu untuk diberikan kepada pejabat. Nah itu kan enggak boleh, itu kan gratifikasi," ujar Alex.

Sejauh ini, KPK baru menerima satu laporan dari pejabat negara yang menolak pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018. Padahal, banyak pejabat negara lain yang diduga mendapatkan gratifikasi tiket Asian Games.

Meski demikian, Marwata enggan menjelaskan secara detail siapa pejabat negara yang telah melaporkan penolakan gratifikasi serta siapa pihak pemberi tiket Asian Games tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau para penyelenggara negara yang menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis untuk menolak atau melaporkannya ke KPK.

Febri mengingatkan adanya ancaman pidana bila pejabat atau penyelenggara negara tak melaporkan tindak gratifikasi ke KPK. 

"Yang terpenting di sini adalah semangat untuk tidak kompromi sedikit pun dengan korupsi. Sebab, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan itu bisa menjadi tindak pidana korupsi juga," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2018).

Febri menuturkan, apabila penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dalam jangka batas waktu 30 hari, dia akan terbebas dari ancaman pidana 4-20 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/16234611/cerita-pimpinan-kpk-yang-juga-dapat-tiket-asian-games

Terkini Lainnya

Jokowi 'Groundbreaking' Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Jokowi "Groundbreaking" Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Nasional
Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke