Salin Artikel

Penangkapan Bupati Purbalingga, Uang Barang Bukti Sempat Disembunyikan

Tersangka itu adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto. Uang yang dibawa itu sempat coba disembunyikan Hadi.

"Uang yang ada di tas plastik sempat dicoba disembunyikan oleh pihak yang memegang saat itu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Uang pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta.

Pada hari Senin (4/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pihak swasta bernama Ardirawinata Nababan menemui Hadi di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga.

Diduga di sekitar kawasan itu, akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.

Tim KPK pada akhirnya mengamankan Ardirawinata di sekitar kawasan proyek tersebut.

Namun demikian, Hadi diduga melarikan diri. Dia terdeteksi bergerak ke kantor Sekda di Kompleks Pemkab Purbalingga. Situasi itu membuat tim KPK melakukan pengejaran terhadap Hadi.

Pengejaran itu membuat salah satu barang bukti berupa mobil Avanza yang digunakan Hadi mengalami kerusakan.

"Tim melakukan pengejaran sampai ke lokasi dan uang sempat disembunyikan di gedung tersebut," kata Febri.

Namun pada akhirnya, tim KPK dengan bantuan sejumlah pihak berhasil mendapatkan uang Rp 100 juta yang sempat disembunyikan. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang dikemas amplop coklat dan dimasukkan ke dalam plastik kresek hitam.

Menurut Febri, Hadi tidak kooperatif terhadap tim KPK. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut konsekuensi hukum dari aksi tersebut.

Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan selaku pihak swasta dan diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/11265161/penangkapan-bupati-purbalingga-uang-barang-bukti-sempat-disembunyikan

Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke