Salin Artikel

Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Ia menilai hal itu akan dimanfaatkan oleh pelaku pidana yang tertangkap dengan mengulur waktu sehingga proses penyidikan terhambat dan akhirnya tidak selesai. Dengan demikian, pelaku bisa lepas dari jerat hukum.

"Limitasi waktu dan terdapatnya beberapa delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun seringkali dijadikan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengulur waktu tindak pidana pemilu dan (akhirnya) kadaluarsa," kata Prasetyo.

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, sementara penuntutan 5 hari.

Padahal, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu. Ia menambahkan hal itu akan menimbulkan masalah jika ada pihak yang melaporkan saat pilkada atau pemilu selesai.

"Manakala ada pihak datang melapor setelah kebetulan hasil pilkada dan pemilu disahkan bahkan pasangan calon sudah dilantik, menduduki jabatannya. Dengan demikian akan menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pilkada," lanjut dia.

Selain itu, ia juga mempersoalkan ancaman hukuman tindak pidana pemilu yang rata-rata di bawah lima tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/31/13161621/jaksa-agung-persoalkan-batas-waktu-penanganan-tindak-pidana-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke