Salin Artikel

Diminta DPR dan Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual, Ini yang Dilakukan KPU

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Komisi II DPR meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta Pemilu 2019.

Rapat tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas pasal 173 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang tahapan pemilu.

Putusan tersebut mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahap verifikasi faktual.

"Ya nanti kami putuskan dalam pleno saja. Ya kami rapat dulu," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Menurut Arief, ada kesulitan untuk menyesuaikan keputusan rapat tersebut.

Salah satu kendala utama yang dihadapi KPU adalah kekurangan dana karena pemerintah dan DPR tak bersedia memberi dana tambahan untuk tahapan verifikasi faktual.

Dalam proses tersebut, KPU memperkirakan butuh dana sebesar Rp 39 miliar untuk menambah jumlah verifikator di setiap kabupaten dan kota.

Arief mengatakan, tahapan verifikasi faktual seharusnya tak perlu dikhawatirkan oleh partai politik karena sudah dilakukan sejak pemilu sebelumnya dan berhasil.

"Dan ini praktik yang sudah kita lakukan dalam pemilu sejak 2004. Dan sudah kami praktikkan dalam berbagai jenis pemilu. Bukan hanya pileg tapi juga pemilihan kepala daerah dan pilpres. Itu secara faktual kita cek," kata Arief.

"Dan yang harus diingat, apa yang diputuskan hari ini tak selesai hari ini. Ini akan digunakan untuk pemilu kita di masa yang akan datang," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/20521531/diminta-dpr-dan-pemerintah-hapus-verifikasi-faktual-ini-yang-dilakukan-kpu

Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke