Salin Artikel

KPK: Praperadilan Novanto Seharusnya Gugur

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).

"Saya kira kalo proses praperadilan berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu pada pasal 82 (KUHAP)," ujar Febri saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

"Pasal 82 KUHAP sudah jelas mengatur," tambahnya.

Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Pasal tersebut, lanjut Febri, sudah ditafsirkan lebih jelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 102/PUU-XIII/2015.

MK memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

"Kemudian ditafsirkan secara lebih tegas oleh MK dengan perkara yang diregister tahun 2015. Sederhana, MK menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok tersebut yang kemudian membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," kata Febri.

"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan kemudian membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum sampai kemudian jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, hakim praperadilan Novanto, Kusno, memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap KPK.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/12/2017), dengan agenda pembacaan kesimpulan sekaligus putusan.

Setelah sempat menskors sidang praperadilan, Hakim Kusno memutuskan untuk tetap menunda dan melanjutkam persidangan pada Kamis (14/12/2017).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari para pihak, baik pemohon atau Novanto dan termohon dalam hal ini KPK, kemudian Kamis sore harinya dilanjutkan langsung dengan putusan.

Baik KPK dan pihak Novanto menyatakan sama-sama akan menyampaikan kesimpulan besok. Untuk sidang kesimpulan, rencananya akan dilangsungkan Kamis pukul 09.00. Sementara putusannya akan dilakukan hari itu juga pada pukul 14.00.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/13/17021341/kpk-praperadilan-novanto-seharusnya-gugur

Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke