Salin Artikel

Golkar Tak Masalah jika Revisi UU Akomodasi Pembubaran Ormas melalui Pengadilan

Hal itu termasuk soal usulan pengembalian proses pembubaran ormas melalui pengadilan.

"Memang kemarin kami bahas secara serius. Due process of law bisa dilakukan sebelum pencabutan SK, tapi dengan batas waktu yang ditentukan," kata Ace di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/10/2017).

Pembatasan waktu diperlukan agar proses pembubaran ormas tidak bertele-tele.

Ace mengatakan, proses pemberian peringatan tetap ada, tetapi dengan batas waktu yang lebih singkat.

Baca: PKS Tak Akan Inisiasi Revisi UU Ormas

Dengan demikian, prinsip negara hukum dalam proses pembubaran ormas tetap ditegakkan. Hal itu juga berlaku pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait proses hukum dalam sengketa

Ia mengatakan, dalam proses sengketa, Mahkamah Konstitusi (MK) dibatasi tenggat waktu selama 30 hari kerja untuk memutus sebuah perkara.

"Itu salah satu pertimbangan. Buat Golkar revisi tidak boleh mundur sama sekali soal Pancasila. Jadi ormas wajib sesuai dengan Pancasila dan tak bertentangan. Bahwa dalam proses pembahasan ada poin lain pencabutan melalui peradialn bisa kita bicarakan," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/27/22422531/golkar-tak-masalah-jika-revisi-uu-akomodasi-pembubaran-ormas-melalui

Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke