Salin Artikel

Golkar Tak Masalah jika Revisi UU Akomodasi Pembubaran Ormas melalui Pengadilan

Hal itu termasuk soal usulan pengembalian proses pembubaran ormas melalui pengadilan.

"Memang kemarin kami bahas secara serius. Due process of law bisa dilakukan sebelum pencabutan SK, tapi dengan batas waktu yang ditentukan," kata Ace di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/10/2017).

Pembatasan waktu diperlukan agar proses pembubaran ormas tidak bertele-tele.

Ace mengatakan, proses pemberian peringatan tetap ada, tetapi dengan batas waktu yang lebih singkat.

Baca: PKS Tak Akan Inisiasi Revisi UU Ormas

Dengan demikian, prinsip negara hukum dalam proses pembubaran ormas tetap ditegakkan. Hal itu juga berlaku pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait proses hukum dalam sengketa

Ia mengatakan, dalam proses sengketa, Mahkamah Konstitusi (MK) dibatasi tenggat waktu selama 30 hari kerja untuk memutus sebuah perkara.

"Itu salah satu pertimbangan. Buat Golkar revisi tidak boleh mundur sama sekali soal Pancasila. Jadi ormas wajib sesuai dengan Pancasila dan tak bertentangan. Bahwa dalam proses pembahasan ada poin lain pencabutan melalui peradialn bisa kita bicarakan," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/27/22422531/golkar-tak-masalah-jika-revisi-uu-akomodasi-pembubaran-ormas-melalui

Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke