Salin Artikel

Kembali Jabat Gubernur, Sri Sultan Ingin Kembangkan Potensi Bahari DIY

Hal ini disampaikan Sri Sultan usai dilantik kembali sebagai Gubernur DIY oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Sri Sultan mengatakan, meski penetapan dirinya sebagai Gubernur dilakukan secara otomatis sesuai dengan UU Keistimewaan DIY, namun dirinya tetap memaparkan visi dan misi dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Visi untuk membawa Yogyakarta lebih fokus pada pengembangan potensi bahari ini pun sudah disampaikan di hadapan DPRD.

"Bahwa Yogya ini sekarang pintunya menghadap ke selatan dalam arti memprioritaskan Samudera Indonesia, Samudera Hindia, bisa menjadi kekuatan baru bagi masayrakat Yogya," kata Sri Sultan.

Sultan menambahkan, salah satu alasan pengembangan potensi bahari ini adalah karena Yogyakarta memiliki lahan atau tanah yang semakin terbatas. Sudah tidak mungkin untuk terus menggarap sektor pertanian.

"Jadi kekuatan baru kami mencoba pantai selatan, jadi kekuatan baru. Jadi sesuai dengan strategi maritim kita garap pengembangan bahari," kata dia.

Sri Sultan mengatakan, dalam waktu paling lambat dua minggu ke depan, ia bersama wakilnya Paku Alam X akan kembali mengungkapkan visi misi selama lima tahun ini di hadapan rakyat Yogyakarta dalam sidang DPRD DIY.

"Bagi saya tidak sekedar fasilitasi pendaratan kapal, pengadaan kapal, tapi bagaimana masyrakat Yogya bisa berbudaya maritim," ucap Sultan.

"Karena negara kita diseatukan lautan, jadi budaya maritim itu yang sudah ada sebagai dasar filosofi atau budaya masyrakat di Jawa itu saya kira itu perlu dibangkitkan kembali," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/10/19010201/kembali-jabat-gubernur-sri-sultan-ingin-kembangkan-potensi-bahari-diy

Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247.000 Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247.000 Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke