Salin Artikel

Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Diminta Bahas Pendaftaran Parpol

Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Minta mengatakan, sejumlah temuan KIPP menunjukkan bahwa tahapan tersebut belum matang.

"Secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah, kami melihat berbagai kejanggalan, baik dari sisi regulasi meupun pelaksanaannya," ujar Kaka, melalui keterangan tertulis, Senin (9/10/2017).

Pertama, dari aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2017.

Baca: Mulai Senin, Partai Politik Bisa Input Data di Sipol

Menurut Kaka, PKPU tersebut tidak menggambarkan peraturan pelaksana pendaftaran parpol seperti diatur Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Khususnya dalam verifikasi keanggotaan pada tingkat Kabupaten/kota, karena di dalamnya mengandung ketidakutuhan pengaturan dan terkesan diskriminatif " kata dia.

Selain itu, alat pendaftaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga dianggap sebagai sistem yang tidak dikenal dalam UU Pemilu. 

Dari sisi pengawasan, Kaka menilai, belum ditunjang oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Baca: Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Parpol yang Daftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Selain itu, UU Pemilu terkait pasal yang mengatur verifikasi parpol juga tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mengakibatkan masih mungkin adanya perubahan terhadap aturan verifikasi parpol.

"KIPP Indonesia meminta kepada pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk duduk bersama menyikapi hal tersebut, khususnya soal kesiapan dan profesionalisme penyelenggara negara dalam setiap tahapan," kata Kaka.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, uji coba Sipol diadakan untuk mematangkan Sipol yang akan digunakan KPU untuk pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019.

"Sistem ini membuat pendaftaran parpol relatif tertata, relatif matang. Jadi pada prinsipnya penggunaan Sipol ini untuk meng-input atau memasukkan data," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Baca: Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019, jika Data Sipol Tak Lengkap

"Karena persyaratan parpol untuk daftar sebagai peserta pemilu itu harus input data terlebih dulu ke Sipol sebelum melakukan pendaftaran," ujar dia.

KPU berharap UU Pemilu direvisi jika gugatan uji materi terkait verifikasi partai politik peserta pemilu diterima MK.

Dengan demikian, sebagai pelaksana UU dan penyelenggara Pemilu, KPU tinggal mengikuti. 

"Karena selama ini, pengalaman yang sudah-sudah, apapun itu, apakah pemilu atau pilkada, kalau ada judicial review kemudian yang diminta menindaklanjuti itu KPU melalui PKPU. Mestinya ini tidak tepat," kata Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/09/07484391/pemerintah-dan-penyelenggara-pemilu-diminta-bahas-pendaftaran-parpol

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke