Salin Artikel

Akhir Juli, LPSK Pernah Tawarkan Perlindungan kepada Johannes Marliem

Johannes Marliem meninggal dunia di Amerika Serikat pekan lalu. Meski kematiannya masih misterius, ia diduga bunuh diri.

Menurut Semendawai, LPSK menjalin komunikasi via WhatsApp dengan Johannes pada 26-27 Juli lalu.

"Ada publikasi di satu media sebutkan nama Johannes. Dia punya rekaman atau alat bukti keterlibatan beberapa orang. Karenanya ada rasa khawatir, punya informasi penting, bisa buktikan keterlibatan beberapa orang," kata Semendawai, di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Semendawai mengatakan, dengan berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya, jika nama saksi dipublikasi, maka potensi saksi tersebut mendapatkan serangan akan lebih besar.

Baca: Misteri Kematian Johannes Marliem, Saksi Kunci Korupsi E-KTP

Oleh karena itu, LPSK melakukan komunikasi dengan Direktur PT Biomorf Lone LCC itu.

"Saat itu disampaikan kepada Johannes bahwa LPSK punya tugas memberi perlindungan saksi dan korban. Kalau dia ingin memberikan kesaksian dan khawatir ada ancaman bisa ajukan permohonan kepada LPSK," kata dia.

LPSK juga mengirimkan formulir permohonan perlindungan kepada Johannes.

Formulir itu sewaktu-waktu bisa diisi oleh Johannes jika nantinya ia ingin dilindungi oleh LPSK.

"Johannes belum begitu paham, lama di Amerika kan. Makanya dia ingin pelajari LPSK lebih dulu. Tapi belum lagi permohonan masuk ke LPSK, kami sudah dapat informasi bahwa Johannes meninggal dunia," ujar Semendawai.

Baca: Dalam Dakwaan, Johannes Marliem Diperkaya 14,8 Juta Dollar AS dan Rp 25,2 M

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, upaya antisipasi terhadap keselamatan Johannes sudah dilakukan LPSK meski tidak ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kami komunikasi dengan Johannes. Ketika itu dalam rangka antisipasi poisisi Johannes yang diberitakan sebagai saksi kunci. Meski ketika itu kami belum tahu status hukumnya apa," kata Edwin.

Edwin menekankan, yang bisa dilakukan LPSK hanya mengantisipasi segala kemungkinan ancaman yang timbul akibat pemberitaan yang dilakukan salah satu media.

"Karena ini kasus besar, tentu kami pikir, ancaman terhadap saksi bisa saja tidak kepada saksi. Tapi melalui pihak lainnya yang bisa memengaruhi," ujar dia.

"Jadi komunikasi kami bangun. Kami jajaki perlindungan kepada saksi dan kepada keluarganya. Komunikasi baru perkenalan buka ruang untuk mengajukan permohonan perlindungan jika dibutuhkan," lanjut Edwin.

Ia membantah bahwa LPSK kecolongan dalam memberikan perlindungan kepada Johannes karena yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perlindungan.

Apalagi, perlindungan yang diberikan LPSK sifatnya sukarela. LPSK tak bisa memberikan perlindungan kepada seseorang, jika orang tersebut enggan dilindungi.

"Kami tidak merasa kecolongan karena itu berada di luar otoritas lembaga. Karena secara yurisdiksi kami tidak bisa menjangkau memberi perlindungan di negara orang," kata Edwin.

"Apalagi dia belum ada permohonan perlindungan. Yang bisa mengajukan itu saksi itu sendiri bisa juga keluarga atau pejabat instansi yang terkait. Semua dilakukan berdasarkan kepentingan yang dilindungi. Jadi itu yang kami lakukan kepada Johannes," papar Edwin.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/15/17452641/akhir-juli-lpsk-pernah-tawarkan-perlindungan-kepada-johannes-marliem

Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke