Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Bisa Terbitkan Perppu untuk Bubarkan HTI, tetapi...

Kompas.com - 17/05/2017, 16:25 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa saja dilakukan.

Refly mengatakan, Perppu tentang Perubahan Undang-Undang Ormas bisa diterbitkan selama tidak bertentangan dengan konstitusi, serta kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur undang-undang.

"Perppu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan harus tetap ada perspektif perlindungan akan kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Refly Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

Karena itu, menurut Refly, di dalam perppu tersebut harus diatur secara jelas mengenai ketentuan sebuah ormas yang bisa dibubarkan pemerintah, dengan tahapan yang lebih sederhana.

"Boleh membubarkan tapi dengan kondisi tertentu yang diatur di perppu itu. Jadi perppu mengubah sebagian prosedur pembubaran ormas tertentu," kata Refly Harun.

Namun, dia mengingatkan bahwa perppu tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membubarkan ormas yang dinilai tidak sejalan dengan keinginan pemerintah.

"Prinsipnya harus ada upaya tidak sewenang-wenang. Kondisinya diatur sedemikian rupa dalam hal mana pemerintah bisa membubarkan ormas. Tanpa harus melakui proses step by step (pada UU Ormas) terlebih dulu," kata dia.

Sebelumnya, upaya pemerintah untuk membubarkan HTI melalui jalur peradilan dianggap membutuhkan waktu panjang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.

DPR RI akan membahas usulan pemerintah tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis  (18/5/2017).

(Baca: Percepat Pembubaran HTI, Pemerintah Pikirkan Opsi Terbitkan Perppu)

Namun, langkah pemerintah itu juga menuai kritik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai langkah pemerintah berpotensi menjadi langkah politik yang otoriter.

Menurut Hamdan, tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan kembali dilakukan oleh pemerintah terhadap organisasi ormas lainnya, tidak hanya HTI.

(Baca: Bubarkan HTI Lewat Perppu, Pemerintah Dinilai Otoriter)

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com