Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Asing Dipermudah

Kompas.com - 15/05/2017, 22:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Perkembangan jumlah mahasiswa asing di perguruan tinggi di Indonesia menjadi salah satu ukuran menuju perguruan tinggi berkelas dunia. Sejumlah langkah disiapkan, antara lain dengan mempermudah layanan izin belajar bagi mahasiswa asing dan penerbitan visa pelajar.

Kemudahan pengurusan visa pelajar bagi mahasiswa asing ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Integrasi Layanan dan Student Visa di Jakarta, akhir pekan lalu. Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie serta Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo.

Patdono mengatakan, tujuan perjanjian kerja sama ini untuk mengintegrasikan kesisteman antara Layanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing yang dikelola Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi dan Layanan Penerbitan Student Visa yang dikelola Ditjen Imigrasi. "Proses administratif mahasiswa asing yang belajar di Indonesia semakin mudah. Dulu bisa berbulan-bulan, bahkan dokumen hilang. Ketidakpastian izin membuat kami diprotes oleh perguruan tinggi dalam negeri dan kedutaan besar asal mahasiswa asing. Sekarang, dalam seminggu diharapkan sudah bisa keluar izin jika semua dokumen lengkap," ujar Patdono.

Ronny menjelaskan, sebelum adanya kerja sama ini, belum ada visa khusus yang diberikan untuk mahasiswa asing. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia sebelumnya menggunakan visa biasa dengan nomor seri C. "Kehadiran student visa akan mempermudah mahasiswa asing kuliah di perguruan tinggi di Indonesia," ujarnya.

Ronny juga menanggapi permintaan untuk mempermudah visa bagi profesor kunjung ke Indonesia lewat program visiting world class professor yang dilakukan Kemristek dan Dikti. Dia berjanji akan memberikan kemudahan visa dan izin tinggal bagi profesor luar negeri yang mengajar di Indonesia.

Kepala Kantor Urusan Internasional Universitas Mercu Buana, Jakarta, Adi Nurmahadi menyambut baik dipermudahnya administrasi pengurusan izin belajar dan visa pelajar bagi mahasiswa asing. "Kami punya program pertukaran pelajar atau student exchange. Jika mahasiswa asing mau ke Indonesia, pengurusan visanya wisata. Sebaliknya, mahasiswa kita yang ke luar negeri dapat student visa dari kedutaan besar di negara yang dituju," ujar Adi.

Jumlah mahasiswa asing

Direktur Pembinaan Kelembagaan PT, Kemristek dan Dikti, Totok Prasetyo mengatakan, jumlah mahasiswa asing di Indonesia masih di bawah 7.000 orang. Sepanjang tahun 2016, sebanyak 6.967 surat izin belajar telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT. Surat izin belajar merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa visa pelajar dan izin tinggal terbatas.

Mahasiswa asing terbanyak berasal dari Timor-Leste (2.107 orang), Malaysia (1.217), dan Thailand (659). Selain itu, ada juga dari China, Korea Selatan, Jepang, Jerman, Belanda, Perancis, dan negara lainnya.

Program studi yang paling diminati antara lain bahasa Indonesia bagi penutur asing, kedokteran, manajemen, teknik sipil, dan ilmu manajemen. (ELN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Mei 2017, di halaman 11 dengan judul "Mahasiswa Asing Dipermudah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com