Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: RUU Pertembakauan Hanya Akal-akalan

Kompas.com - 22/03/2017, 22:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan yakin, meski telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, pemerintah akan tetap menolak membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Surpres merupakan tanda dimulainya pembahasan tingkat I.

"Presiden dalam rapat konsultasi lembaga tinggi negara pekan lalu, menyatakan pembahasan RUU Pertembakauan ditunda," kata Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017). 

Pada rapat konsultasi lembaga tinggi negara pekan lalu, Presiden Jokowi menyatakan konsumsi rokok masyarakat miskin lebih tinggi dibanding konsumsi pemenuhan makanan bergizi.

Dengan demikian, menurut Zulkifli, kebutuhan masyarakat miskin justru lebih banyak dikeluarkan untuk membeli rokok daripada memenuhi asupan gizi keluarganya dan memikirkan dampak kesehatan yang ditimbulkan.

Ia menilai, selama ini Presiden telah mendengar aspirasi kelompok masyarakat yang menentang keras dilanjutkannya pembahasan RUU Pertembakauan.

Zulkifli juga tak sepakat jika RUU Pertembakauan disebut bertujuan untuk melindungi hak petani tembakau.

"Itu (RUU Pertembakauan) hanya akal-akalan aja, udah lah, enggak usah (dilanjutkan), itu kan jadi alasan aja," lanjut Zulkifli.

Ditanya lebih jauh mengenai pihak yang dinilainya menjadikan pembahasan RUU Pertembakauan sebagai akal-akalan, Zulkifli enggan menjawabnya.

"Tanya saja sama yang di sana, Ketua MPR ikut semua bahaya nanti. Sudah lah, itu nanti marah DPR sama saya," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.

Sebelumnya terjadi tarik ulur antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

Presiden Jokowi awalnya menolak untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU Pertembakauan.

Namun, setelah utusan pemerintah menemui Pimpinan Badan Legislasi (Baleg), Presiden akhirnya menerbitkan surpres.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, surpres tersebut belum diterima Pimpinan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com