Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Digerebek, Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli

Kompas.com - 19/03/2017, 17:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar membantah bahwa koperasi yang dipimpinnya melakukan praktik pungutan liar terkait bongkar muat kontainer di kawasan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda.

Kasus pungutan liar itu mencuat setelah polisi menggerebek dan menyita uang Rp 6,1 miliar di ruang Bendahara Komura, Jumat (17/3/2017) lalu. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 25 orang yang diduga melakukan pungutan liar.

"Uang itu kalau berdasarkan pengamatan saya adalah untuk persiapan membayar gaji buruh yang sedang bekerja," ujar Gaffar saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

"Ada untuk membayar yang sudah lewat atau membayar yang kira-kira ke depan. Di antaranya kebetulan (untuk bayar gaji karena) besoknya hari Sabtu dan Minggu," kata dia.

Seperti diberitakan Kompas, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi.

Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin mencontohkan, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.

Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000.

Namun, Gaffar mengklaim besarnya ongkos bongkar muat telah disepakati berdasarkan kesepakatan antara pihak koperasi tenaga bongkar muat, pemilik barang, pengelola pelabuhan, pejabat pemerintah, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja.

Adapun besaran ongkos bongkar muat yaitu 30 persen dari nilai barang. Menurut dia, untuk tiap daerah besaran ongkos bongkar muat berbeda-beda.

"Bahwa dikatakan ini tidak pas karena terlalu tinggi, marilah dibicarakan. Ajak berbicara. Karena saya melakukan operasi ini sesuai asas UU, dan aturan main koperasi," ujarnya.

Namun, ketentuan besaran itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.

Untuk diketahui, di dalam Permenhub Nomor 35/2007 tidak diatur besaran persentase untuk setiap daerah.

Peraturan itu hanya mengatur tentang pedoman penghitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.

Kompas TV OTT Saber Pungli Tangkap Wali Kota Samarinda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com