Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Siap Hadapi Dahlan Iskan dalam Sidang Praperadilan

Kompas.com - 24/02/2017, 22:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kejaksaan siap menghadapi gugatan praperadilan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan

Dahlan mengajukan praperadilan terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik.

"Kami hadapi. Kenapa tidak? Jaksa sudah siap menghadapi," ujar Prasetyo di kompleks Kejasaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Menurut Prasetyo, pihaknya mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016 dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

(Baca: Cita-cita Membuat Mobil Listrik, Perjuangan Dasep Malah Berakhir di Penjara)

Putusan itu menyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, yakni Dasep Ahmadi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik.

Nama Dahlan Iskan disebut dalam dakwaan. Namun majelis hakim menilai Dahlan tak ada kaitannya dalam pidana Dasep. 

Sementara, menurut Prasetyo, Kejaksaan sudah memeriksa saksi-saksi yang mengarah pada bukti adanya peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik.

Oleh karena itu, Prasetyo yakin gugatan Dahlan bakal ditolak hakim. "Kami yakin, kami punya bukti kuat," kata dia.

(Baca: Kejagung: Mobil Listrik Dasep Tidak Layak Jalan)

Selain itu, tambah Prasetyo, Kejaksaan juga memiliki alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa adanya penyimpangan anggaran pada kasus tersebut.

"Audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah di tangan kita," kata Prasetyo.

Dahlan Iskan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/2/2017) lalu. Dahlan diduga menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksana proyek.

Dalam kasus ini, Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Jampidsus menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017 lalu. Namun hal ini dibantah oleh kuasa hukum Dahlan Iskan, bahwa belum ada informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementrian BUMN, Agus Suherman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com