JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, ada poin penting yang harus ditekankan dalam revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Poin penting itu yakni pemerintah tidak boleh menjadikan pengiriman TKI ke luar negeri sebagai solusi dari minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan di dalam negeri.
Sebab, pembukaan UUD 1945 menyatakan negara bertanggung jawab dalam mencerdaskan, melindungi, dan menyejahterakan warga negaranya.
"Di UUD 1945 jelas, tujuan Pemerintah adalah mencerdaskan, melindungi, dan menyejahterakan masyarakatnya. Tugas konstitusi itu tidak boleh didelegasikan ke pihak swasta dan selainnya," kata Rieke, seusai rapat Timwas TKI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Dengan demikian, kata Rieke, pemerintah juga dituntut untuk menyediakan lapangan kerja bagi warganya di dalam negeri.
Menurut Rieke, hal itu merupakan salah satu dari fungsi perlindungan pemerintah terhadap warganya.
Selain itu, diperlukan aturan terkait pendaftaran pemberangkatan TKI yang berbasis sistem pelayanan satu pintu.
Dengan demikian, keberadaan TKI ilegal bisa berkurang karena proses pendaftaran pemberangkatan TKI secara legal menjadi lebih murah dan mudah.
"Saya rasa hal-hal tadi harus dipertimbangkan karena proses revisi ini tak kunjung selesai sejak periode 2009-2014," lanjut politisi PDI-P itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.