Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 1 Tahun Harta Patrialis Bertambah Rp 4 Miliar

Kompas.com - 27/01/2017, 17:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Harta kekayaan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013 senilai Rp 14,9 miliar.

Selain sebagai hakim, Patrialis juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam.

Dalam laporannya, Patrialis memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 13,7 miliar. Patrialis memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Padang, Sumatera Barat, dan Bekasi.

(Baca: Jokowi Belum Terima Surat Permohonan Pemberhentian Patrialis Akbar)

Selain itu, Patrialis memiliki harta tidak bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 1,6 miliar. Kemudian, harta bergerak lain berupa logam mulia dan barang antik senilai Rp 65 juta.

Selain itu, Patrialis memiliki giro dan setara kas lainnya yang senilai Rp 2,2 miliar. Harta Patrialis tercatat terus naik sejak menjadi anggota DPR hingga di awal dia menjabat hakim konstitusi. 

Sebab, pada 2001 atau saat masih menjabat anggota DPR, harta mantan politikus Partai Amanat Nasional ini tercatat sebesar Rp 1,243 miliar. Lalu, pada 2009 atau saat awal dia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, kekayaannya mencapai Rp 5,98 miliar. 

Pada 2012 atau setelah dia tak lagi menjabat sebagai Menkumham, Patrialis melaporkan kekayaannya lagi. Saat itu, angka kekayaannya mencapai Rp 10,48 miliar. Dalam dua tahun, hartanya bertambah Rp 4 miliar. 

kompas.com Infografik Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar

(Baca: MK Belum Tahu Motif Suap terhadap Patrialis)

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompas TV Kasus Suap yang Terjadi di Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com