JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi membantah Direktorat Jenderal Pajak menghapus kewajiban pajak yang mesti dibayarkan PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Hal itu dikatakan Ken seusai diperiksa selama lebih kurang 5 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Dia menegaskan tak ada penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan 2014-2015 PT KE Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar. "Enggak ada itu dihapus, mana ada penghapusan pajak," ujar Ken.
Ken menegaskan, penanganan pajak PT KE merupakan kewenangan kantor wilayah (Kanwil). Dalam kasus ini, adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di bawah Ditjen Pajak dalam kasus ini. Salah satunya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.
(Baca: Tersangka Penyuap Merasa Jadi Korban Pemerasan Oknum Pejabat Ditjen Pajak)
Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair, merasa diperas oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rajamohanan mengaku pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty.
Menurut pengacara Rajamohanan,Tommy Singh, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang.
Menurut Tommy, Rajamohanan merasa terjebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak. Berdasarkan pengakuan Rajamohanan, oknum yang melakukan pemerasan lebih dari satu orang.
Rajamohanan ditangkap bersama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
(Baca: Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Pernah Ditolak Saat Ajukan "Tax Amnesty")
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.
Rajamohanan dan Handang saat ini berstatus sebagai tersangka.