Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik Tapanuli Utara Diduga Memeras Kepsek untuk Setor Dana BOS

Kompas.com - 23/12/2016, 18:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara Jamel Panjaitan diduga memeras sejumlah kepala sekolah untuk memberinya "jatah" rutin.

Uang yang diberikan kepala sekolah itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dana tersebut dari dana BOS yang telah disetorkan ke rekening masing-masing kepala sekolah ke bank," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (23/12/2016).

Dana BOS itu kemudian dicairkan oleh kepala sekolah, kemudian disetorkan ke Jamel. Namun, belum diketahui apa timbal balik dari Jamel terhadap kepala sekolah tersebut.

Selain Jamel, penangkapan yang dilakukan tim sapu bersih pungutan liar Polda Sumatera Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga dilakukan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Sipahutar berinisial BL dan Kepala Sekolah SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS.

Dalam operasi tangkap tangan itu, tim menyita barang bukti uang tunai Rp 235 juta, 100 dollar AS, dan 200 yuan, serta delapan buku tabungan.

Ketiga pegawai negeri sipil itu dikenakan pasal berlapis, yakni terkait penyuapan dan pencucian uang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/12/2016) dini hari.

Selain rumah Jamel, rumah toko yang menjadi kantor CV Nova di Jalan Sisingamangaraja, Kota Tarutung, dan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Taput di Jalan Raja Johannes, Tarutung, juga digeledah.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

(Baca: Penangkapan Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Diduga Terkait Pemerasan)

Setelah dipantau secara berkala, petugas KPK menduga kuat adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Jika menggunakan perspektif pungutan-pungutan liar di pendidikan, ini akan sangat berisiko terhadap beban yang harus dibayar masyarakat," kata Febri.

Karena belum ditemukan keterlibatan penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK, maka proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Polda Sumatera Utara.

Kompas TV Kepala Dinas Pendidikan Ditangkap Karena Lakukan Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com