JAKARTA, KOMPAS.com – Dari sepuluh partai politik yang mendapatkan bantuan pendanaan dari APBN/APBD, hanya empat parpol yang bersedia memberikan informasi kepada Komisi Informasi Pusat.
Enam parpol lain dianggap kurang menunjukkan respons positif.
"Baru pada tahapan pertama yang mereka diberi kuesioner itu tidak merespons secara baik. Sehingga tidak mungkin dilanjutkan lagi ke tahap kedua,” kata Ketua KIP John Fresly di Istana Wapres, Selasa (20/12/2016).
KIP sebelumnya memverifikasi badan publik yang berada di bawah naungan KIP berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Partai politik merupakan salah satunya.
Verifikasi itu dilakukan guna menentukan peringkat keterbukaan informasi badan publik tahun 2016.
Adapun empat partai yang bersedia memberikan informasi kepada KIP yaitu, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.
Namun, nilai yang mereka peroleh pun tidak terlalu tinggi, dan hanya mampu menembus kualifikasi tidak informatif.
"Partai Gerindra nilainya 25,97, Partai Hati Nurani Rakyat nilainya 17,94, Partai Keadilan Sejahtera nilainya 16,73, dan Partai Amanat Nasional nilainya 10,70," ujar John.
Untuk diketahui, selain empat parpol tersebut, parpol lain yang mendapatkan pendanaan dari APBN/APBD yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
John menambahkan, berdasarkan Pasal 15 UU KIP, partai berkewajiban memberikan informasi kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Ada tujuh jenis informasi yang wajib disediakan parpol sesuai aturan dalam UU tersebut. Ketujuh informasi itu yakni asas dan tujuan; program umum dan kegiatan parpol; nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya.
Kemudian, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; mekanisme pengambilan keputusan partai; keputusan partai meliputi hasil muktamar/kongres/munas dan keputusan lain yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; serta informasi lain yang ditetapkan oleh UU.