Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penilaian KIP terhadap Keterbukaan 10 Parpol

Kompas.com - 20/12/2016, 14:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik di Indonesia dinilai kurang informatif dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan dari 10 partai, enam partai politik tak merespons upaya verifikasi yang dilakukan Komisi Informasi Publik (KIP). 

Enam parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat. 

Sementara empat parpol lainnya, yakni Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional masuk dalam kategori tak informatif. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly saat menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

John mengatakan, enam partai politik tidak merespons positif terhadap proses verifikasi yang dilakukan tim monitoring dan evaluasi (Monev) KIP.

“Dimana baru pada tahapan pertama yang mereka diberi kuisioner itu tidak merespons secara baik. Sehingga tidak mungkin dilanjutkan lagi ke tahap kedua,” ujarnya.

Sementara, menurut John, Gerindra, Hanura, PKS dan PAN tidak dapat memberikan informasi secara terbuka saat diverifikasi oleh tim monev KIP.

(Baca: Di Hari Kebebasan Pers Dunia, UNESCO Desak Semua Negara Buka Akses Informasi Publik)

“Ketika tim monev melakukan verifikasi terhadap keseluruhan partai politik, beberapa kewajiban yang semestinya dipenuhi parpol sesuai UU KIP Pasal 15 itu tidak dipenuhi,” kata John.

Berdasarkan Pasal 15 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP disebutkan, ada tujuh jenis informasi yang wajib disediakan parpol sesuai aturan dalam UU tersebut.

Ketujuh informasi itu adalah asas dan tujuan, program umum dan kegiatan parpol, nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya.

Kemudian, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; mekanisme pengambilan keputusan partai.

Lalu, keputusan partai meliputi hasil muktamar/kongres/munas dan keputusan lain yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; serta informasi lain yang ditetapkan oleh UU.

Dari sejumlah kewajiban yang ada, menurut John, yang paling banyak dilanggar yaitu tidak tersedianya pejabat atau orang yang secara khusus ditunjuk partai untuk melayani permintaan informasi.

(Baca: KIP: Hak Publik untuk Ketahui Siapa Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan)

“Seharusnya badan publik yang dimaksud dalam UU 14 Tahun 2008, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) itu wajib dan sangat mendasar. Juru bicara tidak cukup, karena PPID berbeda tugas dan fungsi degan juru bicara,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi KIP, didapat Gerindra dengan skor 25,97, merupakan partai politik paling transparan. Disusul Partai Hanura (17,94), PKS (16,73) dan PAN (10,70)

 

Catatan: Artikel ini mengalami perubahan judul untuk meluruskan maksud informasi.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com