JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar mengatakan, konsolidasi politik yang sering dilakukan pemerintah bisa menghambat upaya reformasi penegakan hukum.
Hal itu dikatakan Zainal dalam Dialog Media di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
"Ini bisa tertunda karena konsolidasi politik yang kembali dimulai dari awal," kata dia.
Zainal mengatakan, konsolidasi politik itu rawan memengaruhi subtansi upaya penegakan hukum.
"Ini faktor yang bisa memengaruhi substansi penegakan hukum sendiri," tambah dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Ia menilai, konsolidasi politik juga membuat penegakan hukum rawan disusupi oleh kepentingan politik tertentu.
"Konsolidasi poitik ini berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Emerson.
Pemerintah, menurut dia, bisa tersandera oleh kepentingan politik tertentu sehingga penegakan hukum tak bisa dijalankan secara independen.
Sebab, muncul loyalitas ganda karena adanya kepentingan politik tersebut.
"Konsolidasi politik rawan menyebabkan penerintah terjebak pada penyanderaan kepentingan politik karena memunculkan loyalitas ganda," ucap Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.