Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Penangkapan Jelang Aksi Doa Bersama Bagian dari Pengamanan

Kompas.com - 04/12/2016, 13:52 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polri menangkap dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka sebelum pelaksanaan aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016).

Menanggapi hal tersebut, pengacara Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, menilai penangkapan ke-11 orang tersebut tak murni karena adanya dugaan tindak pidana.

Justru, Yusril melihat penangkapan tersebut merupakan upaya preventif pemerintah agar aksi doa bersama 2 Desember lalu dapat berlangsung tertib.

"Kalau saya melihat mungkin polisi melakukan upaya preventif saja supaya aksi demo kemarin berlangsung tertib, tidak terjadi apa-apa. Lalu mengambil langkah preventif sejumlah tokoh ditangkapi," ujar Yusril di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).

(Baca: Doa Bersama 2 Desember yang "Banjir" Pujian)

Padahal, kata Yusril, tanpa penangkapan tersebut belum tentu aksi doa bersama akan berujung pada kericuhan.

"Walaupun kalau mereka tidak ditangkapi, ya belum tentu terjadi apa-apa juga," ujar Yusril.

Yusril menilai, dugaan makar yang disematkan kepada sebagian dari mereka kurang relevan. Pasalnya, kelompok ini hanya menggelar pertemuan dan mengkritik pemerintah.

Yusril menganggap aktivitas ke-11 orang tersebut masih dalam taraf normal. "Bahwa mereka mengadakan rapat-rapat, pertemuan, mengkritik pemerintah itu normal," tutur Yusril.

Untuk itu, Yusril berniat membela semua tersangka dalam kasus ini.

(Baca: 10 Orang yang Diduga Makar Ingin Manfaatkan Momentum Doa Bersama 2 Desember)

"Kalau diminta ya akan kami tangani," kata Yusril. Untuk saat ini, lanjut Yusril, dia akan berfokus untuk membantu pembebasan tiga tersangka yang masih ditahan.

Mereka yakni Sri Bintang, Jamran, dan Rizal. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Kami upayakan supaya mereka bebas," ucap Yusril.

Dari 11 orang yang ditangkap, tujuh disangkakan melakukan makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras.

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Kompas TV Makna di Balik Doa Bersama 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com