Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan HMI Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 4 Kadernya?

Kompas.com - 17/11/2016, 15:08 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan terkait kasus aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November 2016.

Ketua Umum Pengurus Besar HMI, Mulyadi P Tamsir, mengatakan pihaknya mengajukan penagguhan penahanan untuk keempat kadernya karena mereka akan menempuh ujian di kampusnya. Keempat anggota HMI itu masih tercatat sebagai mahasiswa sebuah kampus di Jakarta.

"Kebutuhan temen-temen mau kuliah dan ada yang mau ujian. (Maka) mereka minta kepada kita pihak organinasi untuk minta penangguhan penahanan saja," kata Mulyadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Mulyadi menjelaskan, keempat anggota HMI tersebut masih harus melanjutkan jenjang perkuliahannya. Dirinya sebagai Ketua Umum PB HMI meminta polisi agar keempatnya ditangguhkan penahanannya.

Mulyadi menjamin keempatnya akan kooperatif jika sewaktu-waktu polisi membutuhkan keterangan tambahan dari mereka.

"Mau tidak mau, karena kebutuhan mereka dan kebutuhan untuk kuliah, tidak mungkin juga tidak kami usahakan," kata dia.

Saat ditanya apakah akan tetap mengajukan praperadilan meski kadernya sudah ditagguhkan penahanannya, Mulyadi belum bisa memastikannya. Ia harus berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Kami komunikasikan dulu (dengan) tim hukum, apakah dengan seperti ini memungkinkan untuk praperadilan atau tidak," kata Mulyadi.

Dalam demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Saat ini, kelimanya telah dilepas dari Rutan Polda Metro Jaya. Namun, status mereka tetap menjadi tersangka dalam kasus itu.

Kelimanya disangka melanggar pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP yang mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com