JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengusulkan agar proses hukum kepala daerah yang tengah mengikuti proses pemilihan kepala daerah serentak 2007 diendapkan sementara.
Ia telah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian karena khawatir kasus itu akan dipolitisasi.
"Dalam artian untuk kepentingan tertentu, ada pidana, nanti dimainkannya. Nanti itu urusan Kapolri," ujar Ari, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Disetujui atau tidaknya usulan tersebut merupakan kewenangan Kapolri.
Ari mengatakan, jangan sampai kasus-kasus yang ditangani polisi justru membuat proses demokrasi karut marut.
"Saya menyarankan supaya jangan ada persoalan kecil kemudian dilaporkan untuk menghambat seseorang dalam kegiatan pemilu," kata Ari.
Menurut dia, lebih baik penyidikan dilanjutkan setelah adanya keputusan apakah calon tersebut terpilih atau tidak.
"Polisi kerap menjadi "tempat sampah" dalam Pilkada. Masyarakat jadi mudah mengadukan adanya dugaan pelanggaran hukum, seperti penyebaran ujaran kebencian, kampanye hitam, dan pelanggaran transaksi elektronik," ujar dia.
Untuk mengantisipasi banyaknya laporan, kata Ari, polisi telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai konten yang bisa dilaporkan.
"Laporan tidak mungkin ditolak. Tapi diharapkan masyarakat paham dengan undang-undang, mana yang bisa dilaporkan atau tidak," kata Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.